Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Gubernur Khofifah menandatangani persetujuan tersebut didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Dari DPRD Jatim, penandatanganan dilakukan Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Deni Wicaksono, dan Ketua DPRD M. Musyafak.
Gubernur Khofifah mengatakan Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Regulasi itu juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Khofifah, regulasi tersebut juga mendorong perubahan paradigma terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak lagi diposisikan semata sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara.
“Alhamdulillah dalam proses diskusi yang panjang hingga mendapat kesepakatan bersama untuk menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas,” kata Khofifah dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Khofifah menegaskan persetujuan Raperda bukan menjadi akhir dari upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Setelah regulasi disahkan, pemerintah perlu menerjemahkannya ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan, dan tindakan nyata.
“Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapatkan persetujuan bersama, pekerjaan kita tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi. Peraturan Daerah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan dan tindakan nyata,” jelasnya.
Khofifah menyebut pemenuhan hak penyandang disabilitas harus hadir dalam seluruh proses pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.
“Jadi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah menuju ke arah yang semakin inklusif dan berkeadilan khususnya di Jawa Timur,” ujarnya.
Khofifah juga menekankan pentingnya prinsip No One Left Behind dalam pembangunan di Jawa Timur. Menurutnya, penyandang disabilitas harus memiliki akses terhadap ruang partisipasi yang setara untuk menentukan pilihan dan masa depan mereka.
“Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah dengan tidak ada seorang pun yang tertinggal atau No One Left Behind. Kondisi disabilitas perlu akses terhadap ruang partisipasi yang dapat dirasakan setara untuk menentukan pilihan dan masa depannya,” jelas Khofifah.
Khofifah mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat.
“Inklusivitas sangat penting karena untuk memenuhi hak-hak mereka. Dibutuhkan keterbukaan semua elemen sehingga sektor memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa termasuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Khofifah menyebut Pemprov Jatim selama ini telah menjalankan sejumlah program untuk mendukung penyandang disabilitas. Di antaranya layanan rehabilitasi sosial, bantuan dan asistensi sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, fasilitasi penempatan kerja, peningkatan aksesibilitas layanan publik, hingga pendampingan hukum.
Selain itu, Pemprov Jatim juga melakukan penguatan kelembagaan penyandang disabilitas serta mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendorong sinergi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan agar amanat Peraturan Daerah ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur,” katanya.
Khofifah berharap koordinasi antara Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota semakin diperkuat. Hal itu dinilai penting karena implementasi kebijakan menyangkut berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasional, dan dunia kerja.
“Penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten dan kota mengingat banyak yang harus diimplementasikan seperti layanan pendidikan, kesehatan, vokasi lalu dunia kerja. Mudah-mudahan resonansi dan implementasi bisa dilakukan seluruh elemen di seluruh level,” pungkasnya.
Selain Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat