Sidoarjo – Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar audiensi atau hearing dengan pihak MTs Hasanuddin untuk membahas dugaan pelecehan seksual. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi D DPRD Sidoarjo, Jumat (23/10/2026).
Hearing dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso dan sejumlah anggota komisi lainnya.
Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo, perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta, pimpinan dan kepala MTs Hasanuddin, serta Muji Sutrisno bersama tim kuasa hukumnya (Sudibyo Christian dan Editya Wira Pertama).
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori mengatakan, hearing digelar untuk memfasilitasi para pihak menyampaikan keterangan sekaligus memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dilaporkan.
“Kita hanya bisa memfasilitasi. Ada laporan, kemudian kita tindak lanjuti dengan mengundang para pihak. Kita ingin mendengar apa persoalannya,” ujar Dhamroni seusai hearing.
Politisi PKB Sidoarjo itu menegaskan, dugaan pelecehan seksual harus dibuktikan melalui proses yang berlaku. Menurutnya, Komisi D tidak dapat menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum ada pembuktian yang jelas.
Dhamroni juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait perkara tersebut. Hal ini penting untuk menghindari tuduhan yang belum terbukti dan dampak sosial terhadap pihak yang masih berstatus terduga.
“Kita tidak bisa memutuskan bahwa beliau pelakunya atau tidak. Itu perlu pembuktian-pembuktian,” tegasnya.
Meski demikian, Dhamroni menyatakan Komisi D DPRD Sidoarjo mendukung pemberian sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Ia menilai, tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelecehan seksual tidak layak tetap menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
“Kalau memang terbukti, kami mendukung untuk diberhentikan. Apalagi tenaga pendidik, itu tidak pantas dan tidak selayaknya,” katanya.
Selain itu, Dhamroni menolak apabila dugaan pelecehan seksual diselesaikan hanya melalui pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui jalur hukum, terlebih apabila perkara tersebut melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.
“Kalau memang ada pelecehan, masukkan ke ranah hukum. Saya tidak mendukung kalau kemudian diselesaikan dengan kekeluargaan. Itu berlaku untuk siapa pun,” imbuhnya.
Dhamroni menambahkan, perlindungan terhadap anak dan pelajar harus menjadi perhatian utama. Namun, penanganan perkara juga harus mengedepankan pembuktian agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum fakta-fakta dalam kasus tersebut dipastikan.
“Hingga audiensi berlangsung, dugaan pelecehan seksual yang dibahas masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penentuan tanggung jawab pihak yang diduga terlibat harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat