Surabaya — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara FPKS DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Puguh mengatakan, regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek pelayanan, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak dan kesempatan setara.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara, subjek hukum, sekaligus bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan, berkembang, bekerja, mendapatkan pelayanan, berpartisipasi, dan menentukan kehidupannya secara mandiri,” kata Puguh.
Menurut dia, pendekatan berbasis hak membuat pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantuan ketika persoalan muncul. Pembangunan harus sejak awal dirancang agar tidak menciptakan hambatan maupun diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
“Pembangunan harus sejak awal dirancang agar tidak menciptakan hambatan maupun diskriminasi bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Puguh juga menyoroti masih adanya kesenjangan yang dihadapi penyandang disabilitas di Jawa Timur. Berdasarkan data BPS 2020 yang dicantumkan dalam laporan pembahasan, jumlah penyandang disabilitas di Jatim mencapai sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen.
Di sektor pendidikan, pada 2024 sebanyak 21,22 persen penyandang disabilitas tercatat tidak atau belum pernah sekolah. Sementara itu, penyandang disabilitas yang mencapai pendidikan tinggi baru 5,58 persen.
“Di bidang pendidikan, pada 2024 sebanyak 21,22 persen penyandang disabilitas tercatat tidak atau belum pernah sekolah, sementara yang mencapai pendidikan tinggi baru 5,58 persen,” jelasnya.
Kesenjangan juga terlihat di sektor ketenagakerjaan. Dari 39.861 perusahaan yang tercatat dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), baru 60 perusahaan yang dilaporkan mempekerjakan penyandang disabilitas dengan total 866 pekerja.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan disabilitas tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga menyangkut akses, kesempatan, fasilitas, data, dan implementasi kebijakan,” ungkap Puguh.
Karena itu, Puguh menekankan pentingnya kebijakan berbasis data. Menurut dia, data harus mampu menggambarkan usia, jenis kelamin, ragam disabilitas, hambatan, kebutuhan hingga potensi penyandang disabilitas.
Dengan data yang lebih lengkap, program pemerintah dapat diarahkan kepada kelompok dan persoalan yang membutuhkan intervensi.
“Jangan sampai kita memiliki banyak program, tetapi tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Puguh juga mendorong agar penganggaran untuk penyandang disabilitas tidak berhenti pada formalitas administratif. Setiap anggaran yang dialokasikan harus memiliki tujuan yang jelas, mulai dari persoalan yang hendak diselesaikan, penerima manfaat hingga perubahan yang ingin dicapai.
Di bidang pendidikan, FPKS menyoroti pentingnya pelaksanaan pendidikan inklusif, termasuk penguatan Unit Layanan Disabilitas. Sementara di sektor ketenagakerjaan, ketentuan kuota paling sedikit 2 persen bagi pemerintah provinsi dan BUMD serta 1 persen bagi perusahaan swasta harus diikuti dengan rekrutmen yang aksesibel, kesetaraan upah dan karier, pelatihan, jaminan sosial hingga dukungan kewirausahaan.
“Keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari terpenuhinya angka kuota. Yang lebih penting adalah apakah penyandang disabilitas benar-benar memperoleh pekerjaan yang layak, memperoleh kesempatan berkembang, mendapatkan perlakuan yang setara, serta mampu meningkatkan kemandirian ekonominya,” tegas Puguh.
Selain pendidikan dan ketenagakerjaan, Puguh menekankan pentingnya aksesibilitas dalam pembangunan. Menurut dia, aksesibilitas harus menjadi standar sejak tahap perencanaan, bukan sekadar tambahan setelah infrastruktur selesai.
“Jalan, gedung pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi, ruang publik hingga sistem informasi harus memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Raperda tersebut memberikan waktu penyesuaian sarana, prasarana, dan fasilitas publik paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan. Puguh meminta masa transisi itu diterjemahkan menjadi peta jalan yang jelas, lengkap dengan target, penanggung jawab, kebutuhan anggaran, serta tahapan penyelesaian.
FPKS juga memberikan perhatian terhadap pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Puguh menegaskan, KDD harus menjadi pengawal implementasi kebijakan, bukan sekadar lembaga formal.
Keterwakilan paling sedikit 50 persen anggota KDD dari unsur penyandang disabilitas dinilai penting untuk memastikan suara dan pengalaman mereka hadir dalam proses penyusunan maupun pengawasan kebijakan.
“Dengan ukuran yang jelas, pelaksanaan Perda dapat dinilai berdasarkan hasil, bukan hanya berdasarkan aktivitas,” tukas Puguh.
Puguh berharap Perda tersebut benar-benar mendorong Jawa Timur menjadi daerah yang semakin inklusif dan aksesibel serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Kami dari Fraksi PKS menyatakan akan tetap mengawal pelaksanaan seluruh ketentuan setelah regulasi tersebut ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat