Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Jawa Timur memasuki tahap akhir pembahasan. Regulasi tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan kini menunggu finalisasi politik di DPRD Jatim.
Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur Abdul Majid menyebut capaian tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas di tingkat daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD Jawa Timur, seluruh fraksi, Komisi E DPRD Jawa Timur, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim, serta berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam merampungkan Raperda ini,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Majid, rampungnya pembahasan Raperda bukan sekadar capaian administratif. Lebih dari itu, regulasi tersebut menjadi wujud komitmen politik dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi secara sistematis.
Ketua Umum LIRA Disability Care (LDC) itu menegaskan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi regulasi berjalan efektif melalui dukungan anggaran yang memadai. Karena itu, peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dinilai sangat penting.
“Isu penganggaran inklusif menjadi krusial. Kami mendorong pengarusutamaan isu disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran di seluruh OPD. Komitmen Banggar DPRD Jawa Timur dan perangkat daerah sangat penting agar regulasi ini tidak berhenti di atas meja pimpinan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” tegas Majid.
Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah. Lembaga nonstruktural yang berada di bawah Gubernur Jawa Timur itu nantinya bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, serta advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah menjadi langkah penting untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang independen dan berkelanjutan. Ini merupakan instrumen akuntabilitas agar implementasi kebijakan tetap berada di jalur yang benar,” tambah Majid.
Koalisi Disabilitas Jawa Timur berharap Raperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, berbagai program dan kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup mereka di Jawa Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok











