FPKS DPRD Jatim Dorong Revisi Aturan Hak Keuangan, Tegaskan Transparansi dan Pelayanan Publik

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur. (dok. Istimewa)

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur. (dok. Istimewa)

Penulis: Syaiful HidayatEditor: Yoyok

Surabaya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian regulasi. Perubahan tersebut harus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Jumat (10/7/2026), saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Khusnul mengatakan Fraksi PKS mengapresiasi penjelasan Gubernur bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, harmonisasi regulasi diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Penyesuaian regulasi memang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Namun yang tidak kalah penting, perubahan ini harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Khusnul.

Ia menegaskan pengaturan mengenai hak keuangan, fasilitas, maupun pengelolaan aset daerah harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Fraksi PKS, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Selain menyoroti aspek pengelolaan anggaran, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penguatan fungsi representasi DPRD melalui kegiatan reses. Khusnul menilai reses merupakan instrumen strategis bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga.

BACA JUGA  Adi Prayitno: Presiden Tak Bisa Diturunkan di Tengah Jalan, Masyarakat Tunggu Pemilu

Karena itu, Fraksi PKS meminta usulan penambahan masa reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang terlebih dahulu dikonsultasikan dan diharmonisasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap usulan pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses. Menurut Khusnul, kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan aspirasi.

Meski demikian, ia mengingatkan setiap tambahan pembiayaan harus mempertimbangkan asas kebutuhan, kepatutan, efisiensi, kemampuan keuangan daerah, serta mengacu pada standar harga yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami berpandangan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus benar-benar mempertimbangkan manfaat, kepatutan, efisiensi, serta kondisi fiskal daerah,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS menyatakan menyetujui agar pembahasan Raperda tersebut dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi PKS berharap seluruh proses pembahasan berjalan konstruktif dan komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan DPRD kepada masyarakat Jawa Timur.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di HUT ke-25 Demokrat, Presiden Prabowo Ingatkan Perbedaan Politik Tak Boleh Picu Perpecahan
Rafi DPRD Sidoarjo Minta Penertiban PKL di Krembung Tetap Humanis
Adi Prayitno: Presiden Tak Bisa Diturunkan di Tengah Jalan, Masyarakat Tunggu Pemilu
Lelang Lukisan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari di Muktamar NU Dimenangkan Senator Lia Istifhama
Bro Ryan Ungkap Tidar Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Sekolah Politik Anak Muda
Balita Tiga Tahun Dianiaya Ibu dan Pacar, Puguh DPRD Jatim: Perda Perlindungan Anak Harus Ditegakkan
Cegah Insiden Keracunan MBG, Senator Lia Dorong Penguatan Holding Time dan Keterbukaan Informasi
Hearing MBG di DPRD Sidoarjo Tak Dihadiri BGN, Dhamroni Dorong Audit Operasional SPPG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:45 WIB

Di HUT ke-25 Demokrat, Presiden Prabowo Ingatkan Perbedaan Politik Tak Boleh Picu Perpecahan

Rabu, 9 September 2026 - 15:39 WIB

Rafi DPRD Sidoarjo Minta Penertiban PKL di Krembung Tetap Humanis

Senin, 7 September 2026 - 22:38 WIB

Adi Prayitno: Presiden Tak Bisa Diturunkan di Tengah Jalan, Masyarakat Tunggu Pemilu

Minggu, 6 September 2026 - 11:44 WIB

Lelang Lukisan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari di Muktamar NU Dimenangkan Senator Lia Istifhama

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Bro Ryan Ungkap Tidar Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Sekolah Politik Anak Muda

Berita Terbaru

WhatsApp