Surabaya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian regulasi. Perubahan tersebut harus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Jumat (10/7/2026), saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Khusnul mengatakan Fraksi PKS mengapresiasi penjelasan Gubernur bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, harmonisasi regulasi diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Penyesuaian regulasi memang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Namun yang tidak kalah penting, perubahan ini harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Khusnul.
Ia menegaskan pengaturan mengenai hak keuangan, fasilitas, maupun pengelolaan aset daerah harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Fraksi PKS, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selain menyoroti aspek pengelolaan anggaran, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penguatan fungsi representasi DPRD melalui kegiatan reses. Khusnul menilai reses merupakan instrumen strategis bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Karena itu, Fraksi PKS meminta usulan penambahan masa reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang terlebih dahulu dikonsultasikan dan diharmonisasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap usulan pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses. Menurut Khusnul, kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan aspirasi.
Meski demikian, ia mengingatkan setiap tambahan pembiayaan harus mempertimbangkan asas kebutuhan, kepatutan, efisiensi, kemampuan keuangan daerah, serta mengacu pada standar harga yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berpandangan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus benar-benar mempertimbangkan manfaat, kepatutan, efisiensi, serta kondisi fiskal daerah,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS menyatakan menyetujui agar pembahasan Raperda tersebut dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi PKS berharap seluruh proses pembahasan berjalan konstruktif dan komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan DPRD kepada masyarakat Jawa Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok











