Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah. Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat hak setiap anak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif. Putusan itu sekaligus menegaskan kewajiban negara menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
“Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah,” kata Sri Wahyuni, Sabtu (11/7/2026).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar implementasi putusan tersebut dipersiapkan secara matang. Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera menyusun skema pembiayaan yang jelas agar sekolah swasta dan madrasah tidak mengalami kesulitan operasional.
“Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan,” tegas Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga mendorong adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan swasta untuk menyusun mekanisme pendanaan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
Ia berharap putusan MK tersebut menjadi momentum memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, pelaksanaan kebijakan itu tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
“Dengan persiapan yang baik, putusan MK ini berpeluang besar memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan mutu pendidikan. Harus menyesuaikan kondisi fiskal yang ada,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok











