Surabaya – Maraknya upaya menjaga reputasi digital melalui penghapusan konten di internet memunculkan kekhawatiran baru. Permintaan menghapus pemberitaan dinilai tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet.
Meski demikian, ia menegaskan pengelolaan reputasi digital harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan mengintervensi produk jurnalistik.
“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” kata Fatchur.
Menurutnya, upaya memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur jauh lebih tepat dibanding meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.
Fatchur juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan, padahal konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatasi Jawa Timur, Aulia Bahar Purnama, yang mewakili Kepala Diskominfo Jatim, menjelaskan mekanisme penghapusan informasi di ruang digital bergantung pada jenis kontennya.
Ia menegaskan permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.
“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” ujar Aulia.
Menurutnya, sebuah pemberitaan memang dapat berdampak terhadap reputasi seseorang. Namun di sisi lain, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi publik sehingga memiliki nilai kepentingan umum.
Senada dengan itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami batas antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.
Menurutnya, karakter media digital membuat informasi dapat tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan perkembangan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.
Ia menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak, termasuk mengubah atau menghapus informasi elektronik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” pungkasnya.
Melalui diskusi tersebut, para narasumber berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Kesuksekan Jagongan Bareng RLD ini terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok











