Sidoarjo – Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menyoroti dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang selama bertahun-tahun tidak terserap dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Ia menyebut anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp 23 miliar dan tercantum dalam APBD Sidoarjo. Menurutnya, kondisi itu perlu segera dikonsultasikan dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang membidangi pendidikan.
“Dari dulu kami mengusulkan agar itu dikonsultasikan ke kementerian. Maksudnya apa, anggaran Rp 23 miliar lebih selalu ada di pemerintahan menjadi SiLPA. Gak lapo-lapo ada SiLPA segitu,” kata Bangun saat diwawancarai awak media, Kamis (27/8/2026).
Bangun menjelaskan, Tunjangan Khusus Guru memang diperuntukkan bagi guru yang bertugas di wilayah tertentu, terutama daerah pinggiran.
“Kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk membantu guru yang harus mengajar di lokasi dengan akses dan kondisi geografis yang tidak mudah,” jelasnya.
Bangun mencontohkan guru yang harus mengajar di wilayah Kepetingan. Ada guru dari Kecamatan Tarik yang harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengajar di kawasan tersebut.
“Bayangkan kalau mereka kos di sana juga tidak ada tempat. Kemudian harus pulang-pergi dari wilayah Kecamatan Tarik ke Kepetingan. Jauh. Maksud dari pemerintah pusat sebenarnya jelas,” kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Menurut Bangun, Sidoarjo memang bukan daerah tertinggal secara administratif. Namun, masih terdapat sejumlah wilayah dengan karakteristik geografis yang membutuhkan dukungan lebih bagi para guru, terutama kawasan pesisir dan wilayah timur Sidoarjo.
“Daerah-daerah timur, daerah-daerah pesisir itu kan juga begitu. Para guru itu bukan berarti orang sana. Yang ASN jelas ada yang dari luar sana, harus naik perahu dan sebagainya. Itu membutuhkan effort lebih. Maka harus disupport,” tegasnya.
Bangun menuturkan, dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut sebelumnya sempat terserap. Namun, dalam beberapa tahun terakhir kembali menjadi silpa setelah muncul penilaian bahwa Sidoarjo bukan termasuk daerah tertinggal.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dikomunikasikan kembali dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar ada kejelasan mengenai tujuan dan mekanisme pemanfaatan anggaran.
“Sudah pernah terserap dulu, kemudian ada entah BPK atau lembaga lain yang mengingatkan Sidoarjo bukan daerah tertinggal. Tapi keyakinan kami dari Komisi D, kalau DAK pusat diberikan kepada Sidoarjo pasti ada maksudnya. Harus dikonsultasikan ke sana,” kata dia.
Bangun mengungkapkan, akan sangat disayangkan apabila dana tersebut terus mengendap sebagai silpa. Menurut dia, apabila penggunaannya memungkinkan sesuai aturan, anggaran tersebut dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan guru di wilayah yang sulit dijangkau.
“Eman sekali ada dana DAK yang nyantol di APBD. Kalau digunakan untuk hal-hal yang urgen, hal-hal yang sifatnya genting, sangat bermanfaat sekali,” ungkapnya.
Bangun menyebut salah satu opsi yang pernah didorong adalah dukungan transportasi bagi guru yang harus menempuh perjalanan jauh menuju sekolah. Selain itu, terdapat pula usulan bantuan kendaraan bermotor bagi guru honorer, meski hingga kini belum terealisasi.
“Minimal ada bantuan transport. Ini juga sudah kami usulkan dari pemerintah pusat, tetapi masih untuk honorer, bantuan hibah motor. Belum terealisasi, masih usulan,” imbuhnya.
Bangun juga menyoroti kebutuhan anggaran Tunjangan Khusus Guru pada 2027. Ia menyebut masih terdapat perbedaan data antara dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan data yang disampaikan dalam forum guru.
Menurutnya, data dalam KUA-PPAS masih mencatat sekitar 5.500 guru, sedangkan dalam forum guru TKG terdapat sekitar 837 guru yang berpotensi lolos dalam pendataan melalui EMIS.
“Kalau nanti di EMIS lolos, anggaran yang ada di 2027 berarti kurang,” ucapnya.
Karena itu, Komisi D DPRD Sidoarjo mendorong Pemkab Sidoarjo tidak hanya menganggarkan dana tersebut, tetapi juga memastikan adanya koordinasi dengan pemerintah pusat agar peruntukan dan mekanisme pencairannya menjadi jelas.
Bangun menegaskan, keberadaan guru di wilayah pesisir dan daerah dengan akses sulit merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam kebijakan pendidikan.
“Tujuan pemerintah pusat sebenarnya jelas, hal-hal seperti itu,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful