Malang – Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Malang Raya, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, meminta mahasiswa aktif mengawal kebijakan pendidikan. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, kontrol sosial, sekaligus penyambung aspirasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Puguh saat memberikan materi bertajuk Mengawal Kebijakan Pendidikan melalui Sinergi Legislatif dan Mahasiswa di Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, Minggu (23/8/2026).
Puguh yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim sekaligus Sekretaris Fraksi PKS Jatim tersebut mengatakan mahasiswa memiliki mandat akademik dan sosial yang melekat sepanjang sejarah bangsa.
“Mahasiswa merupakan satu entitas yang sampai kapanpun dan dalam sepanjang sejarah zaman sebagai pemilik mandat akademik dan sosial. Mahasiswa dalam sepanjang dinamika bangsa akan terus berfungsi sebagai agent of change, kontrol sosial, dan penyambung aspirasi. Di tangan merekalah masa depan bangsa dititipkan,” kata Puguh dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Malang, Afnani Toyyiba, A.Per.Pen., M.Pd. Materi yang disampaikan Puguh berfokus pada penguatan advokasi, pengawasan, serta tata kelola organisasi mahasiswa.
Puguh kemudian mengutip pesan Presiden ke-3 RI BJ Habibie mengenai pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menentukan masa depan bangsa.
Menurutnya, pesan tersebut masih relevan untuk mendorong pembangunan SDM unggul. Salah satunya melalui budaya produktivitas, kedisiplinan, dan kerja keras.
Puguh meminta mahasiswa tidak apatis terhadap kebijakan pendidikan. Ia menyoroti masih adanya persoalan partisipasi pendidikan meski pemerintah mengalokasikan anggaran yang besar.
Ia menyebut anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp757,8 triliun. Namun, Angka Partisipasi Sekolah (APS) nasional untuk kelompok usia 16-18 tahun pada 2024 baru mencapai 74,64 persen.
“Artinya, masih ada 25,36 persen anak usia tersebut yang tidak sedang bersekolah,” ujarnya.
Persoalan serupa, lanjut Puguh, juga perlu mendapat perhatian di Jawa Timur. Anggaran pendidikan Jatim disebut mencapai Rp9,9 triliun atau 32,8 persen dari APBD 2025, dengan jumlah tenaga pendidik jenjang SD hingga SMK mencapai 345.454 orang.
Meski demikian, pemerataan pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah. Distribusi guru antara wilayah perkotaan dan daerah pinggiran dinilai belum merata. Selain itu, partisipasi pendidikan pada usia transisi 16-23 tahun juga menjadi salah satu titik rawan.
Untuk Kota Malang, Puguh menyoroti APS kelompok usia 19-24 tahun yang masih bersekolah sebesar 54,97 persen. Padahal, Kota Malang memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tinggi.
“IPM Kota Malang 2024 mencapai 84,68 dan berada di peringkat kedua di Jawa Timur. Kota ini juga memiliki ekosistem mahasiswa yang sangat besar,” jelasnya.
Ia menyebut jumlah mahasiswa S1 Universitas Negeri Malang (UM) mencapai 31.301 orang, sedangkan mahasiswa S1 Universitas Brawijaya (UB) mencapai 55.307 orang.
“Kota Malang punya kapasitas, tetapi tetap perlu representasi. Fokus bukan hanya masuk sekolah, melainkan bertahan dan menuntaskan jenjang. Kawal biaya, beasiswa, layanan disabilitas, kualitas pembelajaran, dan transisi ke kampus maupun kerja,” katanya.
Menurut Puguh, kebijakan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan aturan. Kebijakan merupakan rangkaian regulasi, anggaran, program, dan tata kelola untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan pendidikan.
Karena itu, seluruh proses kebijakan perlu dikawal mulai dari identifikasi masalah, perumusan kebijakan, penganggaran, implementasi, evaluasi hingga perbaikan.
Puguh mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam menjelaskan tiga peran penting mahasiswa.
Pertama, sebagai agent of change atau agen perubahan melalui gagasan, riset, dan inovasi. Kedua, sebagai kontrol sosial dengan menguji kebijakan dan keputusan agar berjalan transparan, adil, serta tidak diskriminatif.
Ketiga, sebagai penyambung aspirasi dengan menerjemahkan pengalaman mahasiswa maupun masyarakat menjadi rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.
“Kritik yang kuat itu berbasis data, beretika, inklusif, dan berorientasi pada perbaikan layanan,” tegasnya.
Puguh juga menilai keberadaan legislatif mahasiswa tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Menurutnya, legislatif mahasiswa harus menjadi pengimbang melalui fungsi aspirasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Setiap fungsi tersebut, kata dia, harus menghasilkan jejak yang jelas berupa bukti, posisi, penerima manfaat, tenggat waktu, serta laporan tindak lanjut.
Dalam kesempatan itu, Puguh menyinggung polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2024 serta aksi BEM Malang Raya di DPRD Kota Malang pada 13 Juli 2020 saat pandemi Covid-19.
Menurutnya, dua kasus tersebut menjadi contoh bahwa aspirasi mahasiswa akan lebih kuat ketika keluhan dapat diubah menjadi bukti dan kemudian diterjemahkan menjadi keputusan.
“Keputusan diumumkan bukan berarti masalah selesai. Verifikasi perubahan di tingkat kampus dan fakultas, dokumentasikan kasus yang belum menerima pemulihan, dan publikasikan status tindak lanjut secara agregat,” katanya.
Ia juga mencontohkan kanal SIBAKU di Universitas Brawijaya sebagai salah satu praktik yang perlu terus dikawal, terutama dari sisi standar layanan. Standar tersebut mencakup kriteria yang jelas, batas waktu pelayanan, kanal banding, hingga statistik kasus.
Menutup pemaparannya, Puguh mendorong sinergi antara mahasiswa, legislatif mahasiswa, dan pengambil kebijakan.
Mahasiswa, kata dia, dapat menyediakan data dan pengalaman di lapangan. Selanjutnya, legislatif mahasiswa mengolahnya menjadi agenda serta pengawasan terbuka. Sementara pengambil kebijakan diharapkan membuka ruang konsultasi dan menyediakan data tindak lanjut.
“Keluhan menjadi data, menjadi rekomendasi, menjadi keputusan, dan akhirnya menjadi perubahan yang terukur. Kawal kebijakan, perbaiki layanan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful