Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik kasus peredaran uang palsu (upal). Tiga orang tersangka ditangkap, yakni MS (38), warga Surabaya, DBS (33), warga Sidoarjo, dan ES (42), warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MS oleh pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
MS diketahui membeli uang palsu dari DBS dan ES. Transaksi pemesanan dilakukan melalui akun Facebook bernama ‘Misali Lili’ dan dilanjutkan melalui Messenger.
“MS pada tanggal 14, 15, dan 24 Juli 2026 membeli uang palsu melalui akun Facebook. Selanjutnya komunikasi dilanjutkan melalui Messenger dengan DBS dan ES,” kata AKBP Rofik saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026) sore.
Dalam transaksi tersebut, MS membeli uang palsu dengan nominal yang jauh lebih besar dari uang asli yang dibayarkan. Rinciannya, uang asli Rp500 ribu ditukar dengan uang palsu senilai Rp2 juta pecahan Rp100 ribu.
Kemudian uang asli Rp200 ribu mendapatkan uang palsu senilai Rp800 ribu pecahan Rp50 ribu. Transaksi berikutnya, uang asli Rp1 juta mendapatkan uang palsu senilai Rp8 juta pecahan Rp 50 ribu.
Uang palsu tersebut kemudian dikirim DBS dan ES kepada MS melalui jasa ekspedisi J&T. MS selanjutnya menggunakan uang palsu itu untuk berbelanja di toko sembako A.J di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman.
Aksi pertama dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. MS membeli berbagai jenis rokok senilai Rp700 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, MS kembali mendatangi toko yang sama. Kali ini dia membeli berbagai kebutuhan sembako senilai Rp 1.554.500 menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Namun, pemilik toko sudah curiga karena sebelumnya MS diketahui bertransaksi menggunakan uang palsu.
Saat MS kembali berbelanja, pemilik toko langsung mengamankannya. Pemilik toko kemudian menghubungi piket Reskrim Polsek Taman. MS berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada polisi.
“Dari pemeriksaan terhadap MS diketahui uang palsu tersebut diperoleh dari DBS dan ES yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah,” jelas AKBP Rofik.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Unit Reskrim Polsek Taman mendapat dukungan Unit Opsnal Polresta Sidoarjo untuk memburu DBS dan ES.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan seorang pengemudi Gojek berinisial W di depan RS Indriyati. W diduga berperan sebagai pengantar paket menuju J&T yang berisi uang palsu.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bersama Unit Opsnal Polsek Kebakkramat, Karanganyar, mendatangi kediaman perempuan berinisial DCS. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap DCS yang diduga berperan sebagai penerima transfer pembayaran dari pemesan uang palsu.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap DBS dan ES di Karanganyar pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Polisi menyebut ketiga tersangka memiliki motif ekonomi. MS membeli uang palsu kemudian membelanjakannya untuk mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES membuat serta menyediakan uang palsu sesuai pesanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam perkara tersebut.
Pasal 374 mengatur mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta orang lain mengedarkannya sebagai uang asli.
Sementara Pasal 375 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan menyimpan secara fisik mata uang palsu yang diketahui palsu. Adapun ayat (2) mengatur mengenai perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk pemalsuan dan penyimpanan uang palsu, serta hingga 15 tahun penjara untuk pihak yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu.
Sementara, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Ridzky Prihadi Tjahyanto, turut menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap uang yang diamankan polisi. Menurutnya, BI telah melakukan asesmen dan memastikan uang tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat buruk.
“Dari hasil asesmen kami, uang itu memang palsu. Kualitasnya sangat jelek, sangat buruk,” kata Ridzky.
Ridzky menjelaskan uang palsu tersebut dibuat menggunakan kertas biasa dan tidak memiliki ciri-ciri keaslian seperti yang terdapat pada uang rupiah asli.
Bahkan, kata dia, masyarakat dapat mengenalinya dengan metode sederhana melalui prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
“Dengan metode yang paling sederhana saja, 3D, dilihat dan diterawang, itu langsung kelihatan uang tersebut kualitasnya sangat jelek,” ujarnya.
Ridzky mengatakan temuan uang palsu di Jawa Timur menunjukkan kecenderungan menurun dibandingkan tahun 2025. Namun, dia belum menyampaikan angka lengkap terkait jumlah temuan selama satu tahun terakhir.
Ia menambahkan uang palsu yang telah diamankan polisi selanjutnya akan menjadi barang bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum.
BI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah peredaran uang palsu. Menurut Ridzky, upaya tersebut dilakukan melalui langkah pre-emptive dan preventif. Salah satunya dengan mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.
BI memiliki Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center yang dapat membantu masyarakat melakukan identifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya.
“Ketika masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya, segera laporkan ke Bank Indonesia. Di sana ada Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center yang membantu masyarakat mengidentifikasi apakah uang tersebut asli atau tidak,” jelasnya.
Terkait uang palsu yang menjadi korban transaksi, Ridzky mengatakan BI tidak mengganti kerugian masyarakat karena kasus tersebut merupakan tindak pidana.
“Ini merupakan kejahatan. Untuk penanganan terhadap para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful