Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Rabu, 9 September 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senator DPD RI Lia Istifhama (kiri) bersama korban Sri Endah Mudjatip (kanan) di Jemursari. (Dok. Istimewa)

Senator DPD RI Lia Istifhama (kiri) bersama korban Sri Endah Mudjatip (kanan) di Jemursari. (Dok. Istimewa)

Surabaya – Senator DPD RI asal Jawa Timur Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia menyoroti persoalan hukum yang dialami Sri Endah Mudjatip dalam perkara sengketa rumah di kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya.

Sorotan itu disampaikan Ning Lia saat mengikuti Pemeriksaan Setempat (descente) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Senator Lia menilai proses hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Terlebih, Sri Endah menyebut perkara tersebut bermula dari hubungan utang-piutang pada 2013 dengan nilai pinjaman sekitar Rp368,5 juta.

Sementara itu, rumah yang kini menjadi objek sengketa disebut memiliki nilai appraisal mencapai Rp3,172 miliar pada 2022.

“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari dokumen formal. Proses hukum juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang bisa saja berada dalam posisi lemah ketika menandatangani dokumen tanpa memahami substansinya secara utuh.

“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegas Keponakan Gubenur Jawa Timur itu. 

Ning Lia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembuatan dokumen hukum menjalankan tugas secara profesional. Masyarakat, kata dia, harus mendapat penjelasan yang memadai mengenai isi dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan.

Ia juga menceritakan pengalaman ketika pernah diminta menandatangani dokumen yang menurutnya belum terisi secara lengkap.

“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.

Karena itu, Ning Lia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti secara jernih sehingga proses hukum menghasilkan keputusan yang berkeadilan.

“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.

Sementara itu, Sri Endah Mudjatip menjelaskan perkara yang dihadapinya bermula pada 2013. Ia mengaku sejak awal memahami transaksi tersebut sebagai pinjam-meminjam uang.

Sri Endah menyebut dirinya semula meminjam Rp400 juta. Namun, dana yang masuk ke rekening hanya sekitar Rp368,5 juta karena terdapat sejumlah potongan.

“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” kata Sri Endah.

Ia juga mengaku tidak memahami secara utuh dokumen yang ditandatanganinya. Bahkan, Sri Endah menyebut tidak pernah memperoleh salinan akta meskipun telah memintanya.

“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu hutang-piutang,” tuturnya.

Sri Endah mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp18 juta. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga rumah di Jemursari VIII/130 menjadi objek sengketa.

Berdasarkan appraisal pada 2022 yang disebut Sri Endah, rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,172 miliar.

“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” ujarnya.

Sri Endah mengaku telah menghadapi persoalan tersebut selama sekitar 13 tahun. Ia berharap pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Surabaya menjadi bagian dari proses untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

Ning Lia pun memberikan dukungan agar Sri Endah tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ucap Ning Lia.

Senator asal Jawa Timur itu juga mengapresiasi peran media yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Teruslah angkat kasus seperti ini, teruslah membantu masyarakat seperti ini. Kehadiran teman-teman media sangat berarti bagi korban,” ujarnya.

Menurut Ning Lia, keterlibatan publik dan media dapat menjadi bagian dari kontrol sosial. Namun, pemberitaan tetap harus dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak.

“Negara harus hadir. Kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot
Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif
Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat
Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta
TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh
Mediasi Buntu, Advokat Andre Gunawan Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SK Pemecatan Dipersoalkan, Andre Gunawan: PERADI Tak Punya Hak Memeriksa Saya
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif

Kamis, 24 September 2026 - 10:55 WIB

Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat

Selasa, 22 September 2026 - 15:52 WIB

Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 20:47 WIB

TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan khitanan massal dan cek kesehatan gratis (CKG) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Sambut HSN 2026, Khofifah Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Menyentuh Warga Pacitan

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:31 WIB

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan. (Dok. Syaiful)

Pemerintahan dan Kebijakan

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:53 WIB

WhatsApp