Surabaya – Dewan Pakar LIRA Jawa Timur, Bambang Ashraf HS mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi BSPS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut Ashraf, perkara dugaan korupsi program BSPS dengan nilai anggaran Rp109,8 miliar yang disebut merugikan negara sekitar Rp26,8 miliar merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni.
“Uang bantuan rumah layak huni bagi warga prasejahtera diduga dipotong secara sistematis melalui mekanisme komitmen fee. Fakta-fakta itu telah muncul di persidangan sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Ashraf juga menyoroti sedikitnya tiga hal yang dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pertama, terkait dugaan keterlibatan staf ahli anggota DPR RI. Menurutnya, secara logika birokrasi dan hukum, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya hubungan komando maupun pengetahuan dari pihak yang menjadi atasan staf ahli tersebut.
“Jika ada staf ahli yang diduga terlibat dalam pengaturan alokasi program, penyidik perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait. Pendalaman itu penting dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan,” kata dia.
Kedua, Ashraf meminta Kejari Sumenep segera menindaklanjuti rencana pemeriksaan terhadap sejumlah anggota legislatif yang namanya disebut dalam persidangan, termasuk setelah proses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan selesai.
Ia mengapresiasi langkah Kejari Sumenep yang telah mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepada pihak berwenang. Namun, menurutnya, proses tersebut harus diikuti dengan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.
“Publik menunggu tindak lanjutnya. Jika seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, pemeriksaan harus segera dilakukan agar fakta-fakta dapat diuji di persidangan,” imbuhnya.
Ketiga, Ashraf menilai pengusutan perkara tidak cukup hanya menyasar pelaksana di tingkat desa maupun Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor yang berperan dalam pengambilan kebijakan maupun pengaturan alokasi program, juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Penanganan perkara akan lebih memberikan rasa keadilan apabila seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ashraf meminta Kejari Sumenep dan tim JPU tetap menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut.
“LIRA Jawa Timur berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi harus diproses sesuai mekanisme hukum apabila didukung bukti yang cukup,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok











