Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

Editor Yoyok

- Author

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor: Yoyok

Sidoarjo – Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat pengoplosan gas 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi 12 kg.

Aksi ilegal itu dilakukan secara tersembunyi di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Untuk mengelabui warga dan petugas, lokasi tersebut diberi tulisan “rumah dijual”.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dan pengintaian polisi. Hingga akhirnya, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku. Satu pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MNH, 21, warga Candi, Sidoarjo, dan MR, 25, warga Bangkalan, Madura. Dari lokasi, polisi menyita lebih dari 500 tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat umum.

“Untuk menghindari kecurigaan, lokasi dipasang tulisan rumah dijual,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Dalam sehari, kata dia, para pelaku mampu mengoplos sekitar 60–80 tabung gas. Dari praktik tersebut, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

“Praktik ini sudah berjalan sejak 2022. Lokasinya juga sering berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing.

Distribusi penjualan gas oplosan tersebut menjangkau sejumlah daerah, mulai Gresik, Lamongan, hingga Pulau Bawean.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut.

BACA JUGA  Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta
Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan
Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan
2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:18 WIB

Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 20:12 WIB

Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:47 WIB

Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

Berita Terbaru

WhatsApp