Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

- Publisher

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat pengoplosan gas 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi 12 kg.

Aksi ilegal itu dilakukan secara tersembunyi di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Untuk mengelabui warga dan petugas, lokasi tersebut diberi tulisan “rumah dijual”.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dan pengintaian polisi. Hingga akhirnya, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku. Satu pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MNH, 21, warga Candi, Sidoarjo, dan MR, 25, warga Bangkalan, Madura. Dari lokasi, polisi menyita lebih dari 500 tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat umum.

“Untuk menghindari kecurigaan, lokasi dipasang tulisan rumah dijual,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Dalam sehari, kata dia, para pelaku mampu mengoplos sekitar 60–80 tabung gas. Dari praktik tersebut, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

“Praktik ini sudah berjalan sejak 2022. Lokasinya juga sering berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing.

Distribusi penjualan gas oplosan tersebut menjangkau sejumlah daerah, mulai Gresik, Lamongan, hingga Pulau Bawean.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut.

BACA JUGA  Wagub Emil: SiLPA APBD Jatim 2025 Rp 3,38 Triliun Bukan karena Serapan Anggaran Rendah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan
2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM
Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas
2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Heru MAKI Jatim: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:33 WIB

2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya

Berita Terbaru