Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM

- Publisher

Sabtu, 18 April 2026 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

engamat Lembaga Kajian Sosial Politik (LKSP) Jatim, Bambang Ashraf HS. (Foto : Istimewa)

engamat Lembaga Kajian Sosial Politik (LKSP) Jatim, Bambang Ashraf HS. (Foto : Istimewa)

Surabaya – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendapat sorotan dari pegiat antikorupsi.

Pengamat Lembaga Kajian Sosial Politik (LKSP) Jatim, Bambang Ashraf HS, menilai perkara tersebut tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran individu semata. Ia menduga ada praktik korupsi yang bersifat sistemik.

“Dengan nilai uang miliaran rupiah dan pola penarikan yang terindikasi sistematis, sulit jika ini disebut tindakan sporadis. Ada konstruksi yang lebih besar yang perlu dibongkar,” kata Ashraf kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, pungli dalam proses perizinan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut praktik itu mengarah pada pola timbal balik, di mana pemohon izin diduga dipaksa memenuhi permintaan tertentu agar proses berjalan.

Ashraf juga menyoroti pemanfaatan sistem digital Online Single Submission (OSS). Seharusnya, sistem ini mampu mengurangi interaksi langsung dan menutup celah korupsi. Namun, dalam praktiknya justru diduga dimanfaatkan untuk memperlambat proses.

“Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi sudah masuk distorsi sistemik dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka di level kepala dinas atau pejabat teknis. Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menerima, tapi ke mana uang itu mengalir. Apakah berhenti di situ atau ada pihak lain yang ikut menikmati,” ujarnya.

Ashraf mengingatkan, jika penanganan perkara hanya menyasar pelaksana teknis, hal itu berpotensi memunculkan persepsi adanya pihak yang dilindungi. Karena itu, penegakan hukum diminta menyentuh seluruh rantai yang terlibat.

“Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di level lebih tinggi jika ditemukan bukti yang cukup,” katanya.

BACA JUGA  Muktamar ke-35 NU Digelar di Tambakberas Jombang, Senator Lia Istifhama: Kembalikan Ruh Perjuangan Muassis

Lebih jauh, ia menilai kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah. Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Ini momentum pembenahan sistem. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan reformasi tata kelola perizinan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan
2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas
2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Heru MAKI Jatim: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:33 WIB

2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya

Berita Terbaru