Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membenahi mekanisme pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Sidoarjo, agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses dapat masuk dalam perencanaan pembangunan secara tepat sasaran.
Dari sekitar 1.400 usulan pokir untuk perencanaan tahun 2027, hanya 19 usulan yang dinilai sesuai dengan ketentuan administrasi dan mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ainur Rahman mengatakan pokir merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota legislatif melalui kegiatan reses. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme pengusulannya.
“Kita menyamakan persepsi tentang pokir agar benar-benar menampung aspirasi masyarakat melalui reses untuk pembangunan Sidoarjo yang lebih baik dan tepat sasaran,” kata Ainur di Sidoarjo, Selasa (20/10/2026).
Ainur menjelaskan, Pemkab Sidoarjo mengundang empat narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola pokir. Mereka berasal dari Inspektorat, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda), serta perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki peran yang saling berkaitan. Ditjen Bangda memberikan arahan mengenai perencanaan pembangunan, Ditjen Keuda menjelaskan aspek anggaran dan penganggaran, sedangkan Pusdatin berkaitan dengan sistem informasi yang digunakan dalam proses pengusulan.
“Keuda memberikan pemahaman tentang anggaran dan penganggaran. Sementara itu, Pusdatin berkaitan dengan sistemnya, termasuk SIPD, karena pengusulan pokir harus melalui sistem tersebut,” jelasnya.
Ainur menegaskan, pokir tidak dapat dimaknai sebagai jatah anggaran tetap bagi setiap anggota dewan. Usulan harus mengacu pada prioritas pembangunan, dokumen perencanaan, serta visi dan misi Bupati Sidoarjo.
“Tidak ada besaran atau jatah pokir yang harus sekian. Itu keliru. Pokir merupakan aspirasi dari dewan. Penentuannya harus melihat prioritas dan dokumen perencanaan sebagai acuan untuk menentukan apakah usulan tersebut dapat diterima atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, usulan pokir dapat mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan fisik hingga pendidikan. Namun, seluruh usulan harus disesuaikan dengan kamus usulan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Ainur menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo akan menyusun rumusan usulan agar pokir yang diajukan selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta prioritas pembangunan pada tahun perencanaan.
Ia menjelaskan, reses yang dilaksanakan pada tahun 2027 menjadi bagian dari proses penyusunan rencana kerja (Renja) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2028. Proses tersebut juga berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2028.
“Resesnya pada 2027, usulannya juga masuk pada 2027, tetapi pokirnya untuk perencanaan 2028. Ini bagian dari proses penyusunan Renja 2028,” ujarnya.
Terkait rendahnya jumlah usulan yang memenuhi ketentuan, Ainur menduga hal itu disebabkan kesalahan administrasi serta ketidaksesuaian dengan mekanisme SIPD. Ia menyebut dari sekitar 1.400 usulan pokir untuk perencanaan 2027, hanya 19 yang sesuai dengan ketentuan.
“Ketidaksesuaian ini terjadi karena masih ada ketidakpahaman mengenai cara menyampaikan pokir melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena itu, sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman,” ungkapnya.
Ainur berharap pembenahan tersebut dapat memperbaiki proses pengusulan pokir sehingga aspirasi masyarakat yang dibawa anggota dewan melalui reses dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Semangatnya adalah memperbaiki, bukan saling menyalahkan. Kami ingin aspirasi yang dibawa teman-teman dewan melalui reses bisa masuk dalam perencanaan pembangunan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat