Sidoarjo – Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengatakan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo perlu diperkuat, mulai dari pemenuhan standar gizi hingga kelengkapan perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mendorong Satuan Tugas (Satgas) MBG meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait agar program berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Nasih kepada wartawan usai rapat koordinasi perkembangan politik tingkat daerah yang membahas monitoring dan evaluasi (monev) program MBG di Ruang Transit Pendopo Delta Wibawa, Senin (19/10/2026).
Menurut Nasih, meskipun kewenangan program MBG berada di Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
“Meskipun kewenangan program MBG berada pada Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Nasih menegaskan, Satgas MBG di Sidoarjo perlu aktif berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pengelola SPPG. Salah satunya melalui keterlibatan Dinas Kesehatan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar kualitas dan kebutuhan gizi.
“Misalnya Dinas Kesehatan dapat berkomunikasi langsung dengan pihak SPPG untuk memastikan kualitas dan pemenuhan standar gizi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat,” tegasnya.
Selain kualitas gizi, Nasih menyoroti ketepatan waktu penyajian dan konsumsi makanan. Menurutnya, informasi mengenai batas waktu konsumsi yang tercantum pada wadah makanan atau ompreng perlu menjadi perhatian agar keamanan pangan tetap terjaga.
“Informasi mengenai batas waktu konsumsi yang tercantum pada wadah makanan atau ompreng juga perlu menjadi perhatian, agar pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BGN,” terang mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo itu.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kelengkapan perizinan SPPG. Nasih menilai, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis harus menjadi bagian penting dalam memastikan layanan MBG berjalan sesuai standar.
“Para penyedia SPPG harus memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak hanya perlu mendukung kelancaran program, tetapi juga melakukan pengawasan untuk mencegah penyimpangan dan meminimalkan dampak yang berpotensi merugikan penerima manfaat,” katanya.
Nasih juga menanggapi temuan dugaan ketidaksesuaian persyaratan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Menurutnya, setiap temuan perlu dikaji dan dievaluasi lebih lanjut agar penanganannya sesuai dengan jenis pelanggaran.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau dugaan tindak pidana, persoalan itu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila hanya berupa kesalahan administratif, penanganannya perlu disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi,” imbuhnya.
Ia mendorong Satgas MBG agar proaktif menindaklanjuti setiap temuan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen perizinan. Nasih menegaskan, persyaratan administrasi semestinya menjadi instrumen untuk menjamin kelayakan layanan, bukan justru disiasati.
“Persyaratan administratif seharusnya menjadi bagian dari upaya menjamin kelayakan layanan, bukan justru dimanipulasi,” ungkapnya.
Nasih berharap pengawasan yang lebih kuat dan koordinasi lintas sektor dapat mendorong pelaksanaan program MBG di Sidoarjo semakin tertib, memenuhi standar yang ditetapkan BGN, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kami berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih tertib, memenuhi standar yang ditetapkan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat