Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan pesantren.
Juru Bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2026 terkait Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (21/10/2026).
Dalam penyampaiannya, Zahlul mengapresiasi Bupati Sidoarjo atas tanggapan dan pendapat yang diberikan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai Raperda tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, jajaran eksekutif, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan materi rancangan peraturan daerah.
Menurutnya, berbagai masukan dan klarifikasi dari para pemangku kepentingan menjadi referensi penting dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pesantren di Kabupaten Sidoarjo.
Zahlul menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi sesuai kewenangannya, antara lain melalui dukungan pendanaan, sarana dan prasarana, serta penguatan kelembagaan.
“Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas untuk mendukung pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, pemantauan, pemberian beasiswa, penghargaan, afirmasi, serta pengembangan pesantren,” ujarnya.
Fasilitasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.
“Hal ini penting mengingat penyelenggaraan pendidikan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga dukungan pemerintah daerah perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zahlul.
Selain meningkatkan kualitas pendidikan, pesantren juga diharapkan mampu mengembangkan potensi kelembagaan dan berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dengan demikian, pesantren tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga menjadi penggerak perubahan sosial dan ekonomi,” ungkap dia.
Zahlul menambahkan, Raperda Fasilitasi Pesantren juga diarahkan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan anggaran secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
“Adapun sejumlah tujuan yang hendak dicapai melalui regulasi tersebut meliputi penyusunan data pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo, pengintegrasian program fasilitasi dan pengembangan pesantren ke dalam rencana kerja pemerintah daerah, serta penguatan koordinasi pendanaan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya,” imbuhnya.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan pesantren, sekaligus membangun komitmen bersama untuk menjadikan pesantren sebagai agen perubahan (agent of change) dan penggerak ekonomi masyarakat.
“Melalui pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren, DPRD Sidoarjo berharap dukungan terhadap pesantren dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan sehingga kualitas pendidikan serta kontribusi pesantren bagi masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat