Sidoarjo – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) dalam rapat di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus IV Achmad Muzayyin dari Fraksi PKB, didampingi Ketua Pansus IV Vike Widya Asroni dari Fraksi PKS. Sejumlah anggota pansus turut hadir, yakni Rizza Ali Faizin, Kasipah, Pratama Yudiarto, Rizal Fuady, dan Wahyu Lumaksono.
Rapat tersebut juga diikuti Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiawan, perwakilan Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag), Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Juanda Kementerian Perhubungan, BPPD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Sidoarjo, Achmad Muzayyin mengatakan pembahasan Raperda masih berfokus pada inventarisasi persoalan di lapangan dan penghimpunan masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, masukan tersebut diperlukan untuk menyempurnakan regulasi baru sekaligus mengakomodasi persoalan yang belum terjangkau dalam peraturan daerah sebelumnya.
“Untuk saat ini, kami menginventarisasi permasalahan yang belum terakomodasi dalam perda lama. Hal itu akan dimasukkan dalam perda yang baru selama sesuai dengan kebutuhan dan fakta di lapangan,” ujar Muzayyin saat diwawancarai awak media usai rapat tersebut.
Muzayyin menegaskan, ketidakhadiran sejumlah kepala dinas dalam rapat tidak menghentikan proses pembahasan Raperda.
“Pansus IV tetap melanjutkan agenda pembahasan dan memberikan kesempatan kepada OPD terkait untuk berkoordinasi secara internal serta menyerahkan usulan hingga Selasa mendatang,” tegasnya.
Meski demikian, Pansus IV akan memberikan perhatian khusus kepada OPD yang tidak hadir agar proses pembahasan berjalan optimal dan seluruh persoalan yang relevan dapat terakomodasi.
Muzayyin juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas-OPD dalam menangani persoalan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Menurutnya, sejumlah persoalan, termasuk penanganan anak jalanan dan masalah sosial di lingkungan masyarakat, membutuhkan keterlibatan beberapa perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Antar-OPD harus berkoordinasi dan bergerak sesuai kewenangannya. Jika membutuhkan keterlibatan OPD lain, koordinasi harus dilakukan,” jelasnya.
Muzayyin menilai, komunikasi yang belum optimal dan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dapat menjadi tantangan dalam membangun koordinasi antarlembaga. Karena itu, penguatan komunikasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Sebagai upaya meningkatkan efektivitas koordinasi, Pansus IV membuka peluang pembentukan satuan tugas (satgas) bersama atau wadah koordinasi khusus antar-OPD untuk menangani persoalan mendesak.
Menurut Muzayyin, wadah tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi, memperjelas pembagian kewenangan, serta mempercepat pelaksanaan langkah penanganan di lapangan.
“Ke depan, mungkin bisa dibentuk satgas bersama atau grup khusus untuk menangani persoalan yang mendesak. Intinya, komunikasi dan koordinasi antar-OPD harus dimaksimalkan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat