Surabaya – Mediasi perkara pemecatan advokat ANDRE GUNAWAN, SH., M.Kn dengan Dewan Kehormatan PERADI Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir deadlock. Mediasi terakhir digelar pada Selasa (15/9/2026).
Advokat ANDRE hadir didampingi tim kuasa hukumnya, AGOES SOESENO,S.H., M.M dan RYAN SUHARIYADI, S.H., M.H. Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Agenda hari ini tahapnya mediasi di tahap akhir. Setelah hari ini memang sudah tidak ada lagi pertemuan dan tadi di tahap mediasi sudah dinyatakan deadlock,” kata Bapak ANDRE seusai mediasi di PN Surabaya.
Bapak ANDRE mengatakan pihaknya tetap pada pendirian agar perkara tersebut diperiksa secara materi di persidangan. Ia mengaku telah menyiapkan bukti dan saksi untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan.
“Yang pasti kesiapan baik secara bukti maupun secara fakta sudah kami penuhi. Itu akan kami paparkan semua nanti di muka persidangan berikut dengan saksi-saksi yang ada,” ujarnya.
Kuasa hukum Bapak ANDRE, AGOES SOESENO mengatakan mediasi gagal karena kedua pihak tetap mempertahankan pendiriannya. Menurutnya, tidak ada titik temu dalam resume maupun penawaran mediasi yang disampaikan kepada mediator.
“Mediasi hari ini gagal karena belum ada titik temu. Masing-masing mempertahankan pendiriannya sesuai resume dan penawaran mediasi yang sudah disampaikan kepada mediator,” ujarnya.
Dalam pokok perkara nantinya, tim Andre akan membuktikan status keanggotaan Andre sebagai anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI). Agoes menyebut Bapak Andre telah menjadi anggota organisasi tersebut sejak 2018 dan masa keanggotaannya diperpanjang untuk periode 2023-2028.
Dia menilai hal tersebut penting untuk meluruskan persoalan terkait pemeriksaan Dewan Kehormatan PERADI pada 2024 atas perkara yang berkaitan dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani Bapak Andre pada 2021.
“Bapak ANDRE merupakan anggota dari Federasi Advokat Republik Indonesia atau FERARI sejak tahun 2018, tentunya sampai 2023 dan diperpanjang 2023-2028,” kata AGOES.
AGOES juga mengatakan tidak ada perdamaian konkret yang ditawarkan dalam proses mediasi. Menurut dia, pihak Dewan Kehormatan PERADI Jawa Timur tetap tidak bersedia mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian ANDRE.
“Secara lisan memang ada penyampaian seakan-akan ada perdamaian. Tapi secara konkret tidak ada, karena dalam resume dan penawaran mediasi, masing-masing tetap bersikukuh pada pendiriannya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bapak ANDRE lainnya, RIYAN SUHARIYADi, menyoroti kewenangan Dewan Kehormatan PERADI dalam menangani pengaduan terhadap kliennya.
RIYAN merujuk Pasal 12 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia yang mengatur pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan atau pimpinan organisasi tempat teradu menjadi anggota.
Menurutnya, ketika peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2021, Bapak ANDRE sudah menjadi anggota FERARI. Karena itu, dia menilai pengaduan seharusnya disampaikan kepada organisasi advokat tempat Bapak Andre menjadi anggota saat itu.
“Menurut pendapat kami, tidak ada kompetensi daripada Dewan Kehormatan PERADI untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien kami, karena saat kejadian yang bersangkutan sudah menjadi anggota FERRARI,” imbuhnya.
Advokat ANDRE sendiri menegaskan KTA PERADI miliknya sudah berakhir pada 2017. Sejak 2018, dia mengaku telah menjadi anggota FERARI dan menggunakan KTA FERARI dalam menjalankan profesinya, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
“Saya pertegas sekali lagi, KTA PERADI saya berakhir di tahun 2017. Sejak tahun 2018, saya beracara di mana pun menggunakan KTA FERARI,” tegas Bapak ANDRE.
Bapak ANDRE juga menyinggung dugaan adanya pemalsuan identitas dalam perkara tersebut. Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum jika nantinya ditemukan data dirinya yang dipalsukan.
“Kalau dalam persidangan nanti saya menjumpai memang ada data saya yang dipalsu, saya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum berupa laporan pidana,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat