Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menyepakati penegasan batas daerah pada segmen Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Karanganyar. Kesepakatan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tertib administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah Edy Iswanto, yang mewakili Gubernur Jawa Tengah.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Pembahasan Batas Daerah yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Grand G7 Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Perwakilan Pemkab Ngawi dan Pemkab Karanganyar turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam berita acara, Pemprov Jatim, Pemprov Jateng, Pemkab Ngawi, dan Pemkab Karanganyar menyepakati penarikan garis serta titik koordinat pilar batas.
Kesepakatan tersebut mencakup penetapan simpul batas antara Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen. Selain itu, turut ditetapkan simpul batas dengan Kabupaten Magetan serta 20 pilar batas hasil perapatan tahun 2015 dengan nomenklatur baru “PABU PR”.
Adhy Karyono mengatakan penegasan batas tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai garis wilayah antara Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Memperbarui dan menyamakan persepsi batas-batas, hingga akhirnya ada kejelasan, kesepakatan bersama, dan ditandatangani,” kata Adhy seusai penandatanganan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Adhy, kejelasan batas wilayah dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, penataan ruang, pelayanan administrasi kependudukan hingga pengembangan investasi di kawasan perbatasan.
Dia juga menegaskan kesepakatan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan terkait batas wilayah di kemudian hari.
“Tujuannya agar tidak ada lagi koordinat yang bergeser atau saling mengklaim. Batasnya menjadi jelas untuk memastikan batas wilayah masing-masing provinsi,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan penarikan garis dan titik koordinat tersebut, proses revisi dan penyusunan Permendagri Nomor 73 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Jawa Tengah pada segmen Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Karanganyar dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga teknis terkait. Di antaranya Biro Hukum Setjen Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Direktorat Topografi TNI AD.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat