Jakarta – Transmigrasi dinilai tak lagi sekadar menjadi kebijakan perpindahan penduduk. Program tersebut dinilai perlu diarahkan menjadi instrumen penguatan ekonomi dan otonomi daerah.
Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengatakan paradigma baru transmigrasi dapat membuka ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pengembangan kawasan sesuai potensi dan kebutuhan wilayah.
Hal itu disampaikan Lia dalam pembahasan pra-perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 bersama Kementerian Transmigrasi.
Senator Lia, yang akrab disapa Ning Lia, menilai pemerintah daerah perlu menjadi bagian penting dalam menentukan arah penempatan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Pemerintah pusat, kata dia, tidak lagi sekadar menentukan penempatan penduduk, tetapi harus mempertimbangkan usulan dan kebutuhan daerah tujuan.
“Berbasis usulan daerah atau demand-driven. Pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan penduduk secara sepihak. Penempatan transmigran disesuaikan secara ketat berdasarkan usulan resmi dan kebutuhan dari pemerintah daerah tujuan,” ujar Ning Lia dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi tantangan bagi daerah untuk meningkatkan potensi wilayahnya. Hal itu mencakup sumber daya alam, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga ekosistem ekonomi.
“Ini menjadi tantangan positif bagi daerah untuk terus meningkatkan potensinya dan melakukan upgrade, sehingga mampu memenuhi preferensi transmigran,” jelasnya.
Ning Lia juga mendorong penguatan skema ekonomi komunal di kawasan transmigrasi. Menurutnya, skema tersebut diperlukan agar pengelolaan potensi ekonomi tidak menimbulkan tumpang tindih penguasaan ataupun monopoli.
“Tidak ada tumpang tindih, melainkan penguatan skema komunal sehingga tidak ada monopoli maupun kapitalisme. Jangan sampai hal itu menjadi entry barrier terhadap potensi ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ning Lia mengatakan penguatan ekonomi komunal dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif. Dengan begitu, manfaat pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya dirasakan para transmigran, tetapi juga masyarakat lokal yang telah lebih dulu tinggal di wilayah tersebut.
Ning Lia menilai paradigma transmigrasi ke depan harus diarahkan pada pembangunan kawasan yang terencana dan berkelanjutan. Penempatan penduduk perlu dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, penguatan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Ekonomi harus inklusif dan pembangunan berkelanjutan. Long term planned, sesuai dengan ruh PPHN,” katanya.
Ning Lia menegaskan keberhasilan program transmigrasi tidak cukup hanya diukur dari jumlah penduduk yang ditempatkan.
“Program tersebut harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pembaruan regulasi ketransmigrasian harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, revisi regulasi tidak boleh hanya didasarkan pada kebutuhan kementerian.
“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan,” ujar Iftitah.
“Karena itu kami sangat menghargai Komite I DPD RI yang membuka ruang untuk membicarakan ini sejak tahap awal,” sambungnya.
Iftitah mengatakan UU Ketransmigrasian yang berlaku bukan berarti gagal. Regulasi tersebut, menurutnya, telah membawa perubahan dengan menggeser pendekatan transmigrasi dari sekadar pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.
Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta tuntutan pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum tersebut perlu disesuaikan dengan tantangan baru.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Iftitah.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat