Pokir DPRD Sidoarjo Disorot, Pemkab Ingatkan Usulan Harus Sesuai Prioritas Pembangunan

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ainur Rahman. (Dok. Syaiful)

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ainur Rahman. (Dok. Syaiful)

Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membenahi mekanisme pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Sidoarjo, agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses dapat masuk dalam perencanaan pembangunan secara tepat sasaran. 

Dari sekitar 1.400 usulan pokir untuk perencanaan tahun 2027, hanya 19 usulan yang dinilai sesuai dengan ketentuan administrasi dan mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ainur Rahman mengatakan pokir merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota legislatif melalui kegiatan reses. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme pengusulannya.

“Kita menyamakan persepsi tentang pokir agar benar-benar menampung aspirasi masyarakat melalui reses untuk pembangunan Sidoarjo yang lebih baik dan tepat sasaran,” kata Ainur di Sidoarjo, Selasa (20/10/2026).

Ainur menjelaskan, Pemkab Sidoarjo mengundang empat narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola pokir. Mereka berasal dari Inspektorat, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda), serta perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki peran yang saling berkaitan. Ditjen Bangda memberikan arahan mengenai perencanaan pembangunan, Ditjen Keuda menjelaskan aspek anggaran dan penganggaran, sedangkan Pusdatin berkaitan dengan sistem informasi yang digunakan dalam proses pengusulan.

“Keuda memberikan pemahaman tentang anggaran dan penganggaran. Sementara itu, Pusdatin berkaitan dengan sistemnya, termasuk SIPD, karena pengusulan pokir harus melalui sistem tersebut,” jelasnya.

Ainur menegaskan, pokir tidak dapat dimaknai sebagai jatah anggaran tetap bagi setiap anggota dewan. Usulan harus mengacu pada prioritas pembangunan, dokumen perencanaan, serta visi dan misi Bupati Sidoarjo.

“Tidak ada besaran atau jatah pokir yang harus sekian. Itu keliru. Pokir merupakan aspirasi dari dewan. Penentuannya harus melihat prioritas dan dokumen perencanaan sebagai acuan untuk menentukan apakah usulan tersebut dapat diterima atau tidak,” tegasnya.

BACA JUGA  DPRD Sidoarjo Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat Pemberdayaan dan Kepastian Hukum

Ia menambahkan, usulan pokir dapat mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan fisik hingga pendidikan. Namun, seluruh usulan harus disesuaikan dengan kamus usulan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Ainur menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo akan menyusun rumusan usulan agar pokir yang diajukan selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta prioritas pembangunan pada tahun perencanaan.

Ia menjelaskan, reses yang dilaksanakan pada tahun 2027 menjadi bagian dari proses penyusunan rencana kerja (Renja) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2028. Proses tersebut juga berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2028.

“Resesnya pada 2027, usulannya juga masuk pada 2027, tetapi pokirnya untuk perencanaan 2028. Ini bagian dari proses penyusunan Renja 2028,” ujarnya.

Terkait rendahnya jumlah usulan yang memenuhi ketentuan, Ainur menduga hal itu disebabkan kesalahan administrasi serta ketidaksesuaian dengan mekanisme SIPD. Ia menyebut dari sekitar 1.400 usulan pokir untuk perencanaan 2027, hanya 19 yang sesuai dengan ketentuan.

“Ketidaksesuaian ini terjadi karena masih ada ketidakpahaman mengenai cara menyampaikan pokir melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena itu, sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman,” ungkapnya.

Ainur berharap pembenahan tersebut dapat memperbaiki proses pengusulan pokir sehingga aspirasi masyarakat yang dibawa anggota dewan melalui reses dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Semangatnya adalah memperbaiki, bukan saling menyalahkan. Kami ingin aspirasi yang dibawa teman-teman dewan melalui reses bisa masuk dalam perencanaan pembangunan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sidoarjo Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat Pemberdayaan dan Kepastian Hukum
DPRD Sidoarjo Siapkan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026, Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan
Ketua DPRD Sidoarjo Desak Satgas MBG Aktif Awasi SPPG, Soroti Standar Gizi dan Perizinan
Wagub Emil Bertemu Dubes Austria, Kerja Sama Ekonomi hingga Budaya Jadi Sorotan
Wagub Emil Pastikan Distribusi BBM di Jatim Lancar, Pasokan SPBU Terjaga
Tunggakan Jukir Tembus Rp900 Juta, Dishub Sidoarjo Ancam Pecat Petugas yang Membandel
APBDes 2026 Belum Ditetapkan, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Polemik Desa Mliriprowo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Sidoarjo Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat Pemberdayaan dan Kepastian Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:30 WIB

DPRD Sidoarjo Siapkan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026, Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Pokir DPRD Sidoarjo Disorot, Pemkab Ingatkan Usulan Harus Sesuai Prioritas Pembangunan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Ketua DPRD Sidoarjo Desak Satgas MBG Aktif Awasi SPPG, Soroti Standar Gizi dan Perizinan

Berita Terbaru

WhatsApp