Khofifah Ubah Skema WFH ASN Jatim, Mulai Kini Berlaku Setiap Jumat

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khofifah Ubah Skema WFH ASN Jatim, Mulai Kini Berlaku Setiap Jumat. (Foto: Adpim For DigitalJatim)

Khofifah Ubah Skema WFH ASN Jatim, Mulai Kini Berlaku Setiap Jumat. (Foto: Adpim For DigitalJatim)

Penulis: Syaiful HidayatEditor: Yoyok

Surabaya — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026.

Jika sebelumnya WFH dilaksanakan setiap Rabu, mulai Juni 2026 pelaksanaannya akan dialihkan menjadi setiap Jumat. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan WFH yang telah berjalan sejak awal April lalu.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari  jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum’at,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).

Turut menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan WFH yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Prov. Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jatim Indah Wahyuni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Jatim Mohammad Yasin, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Organisasi Setda. Prov. Jatim Adina Fibriani, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda. Prov. Jatim Lilik Pudjiastuti.

Menurut Khofifah, perubahan hari pelaksanaan WFH dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih sinkron.

“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

Mantan Menteri Sosial itu menegaskan perubahan jadwal tersebut mulai berlaku pada Juni 2026 dan akan diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  DPRD Sidoarjo Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat Pemberdayaan dan Kepastian Hukum

“Mulai Juni,” katanya.

Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jatim diketahui telah diterapkan sejak 1 April 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, meskipun WFH diberlakukan Gubernur Khofifah memberikan pengecualian untuk dinas-dinas yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Pada dinas-dinas tersebut diinstruksikan agar tetap melaksanakan tugas kedinasan secara work from office (WFO).

“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100% Work From Office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Selama pelaksanaannya, Pemprov Jatim terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal. Evaluasi juga dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dalam mendukung kinerja birokrasi di tengah perkembangan sistem kerja yang semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

Gubernur Khofifah mengingatkan beberapa kewajiban yang perlu ASN perhatikan dalam pelaksanaan WFH sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Diantaranya, dilarang meninggalkan tempat kediaman serta wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.

BACA JUGA  DPRD Sidoarjo Siapkan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH).

Wajib melaporkan aktivitas harian dengan disertai bukti dukung/output kinerja kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsung dan atasan langsung wajib memastikan kebenaran isian aktivitas harian pegawai dan bukti dukung yang disampaikan.

Pada saat pelaksanaan WFH ASN wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman dan telah mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta mencabut kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan target kinerja dan pelayanan publik.

WFH tidak berlaku bagi sektor yang memiliki tugas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan dan kesbangpol. Sehingga semua dimensi layanan publik  tidak boleh berkurang kualitas dan kuantitasnya.

Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, ASN Pemprov Jatim diharapkan dapat segera menyesuaikan pola kerja baru yang mulai diberlakukan pada Juni 2026, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sidoarjo Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat Pemberdayaan dan Kepastian Hukum
DPRD Sidoarjo Siapkan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026, Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan
Pokir DPRD Sidoarjo Disorot, Pemkab Ingatkan Usulan Harus Sesuai Prioritas Pembangunan
Ketua DPRD Sidoarjo Desak Satgas MBG Aktif Awasi SPPG, Soroti Standar Gizi dan Perizinan
Wagub Emil Bertemu Dubes Austria, Kerja Sama Ekonomi hingga Budaya Jadi Sorotan
Wagub Emil Pastikan Distribusi BBM di Jatim Lancar, Pasokan SPBU Terjaga
Tunggakan Jukir Tembus Rp900 Juta, Dishub Sidoarjo Ancam Pecat Petugas yang Membandel
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Sidoarjo Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat Pemberdayaan dan Kepastian Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:30 WIB

DPRD Sidoarjo Siapkan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026, Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Pokir DPRD Sidoarjo Disorot, Pemkab Ingatkan Usulan Harus Sesuai Prioritas Pembangunan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Ketua DPRD Sidoarjo Desak Satgas MBG Aktif Awasi SPPG, Soroti Standar Gizi dan Perizinan

Berita Terbaru

WhatsApp