Viral TikTok Soal Kasus Bululawang, MAKI Jatim Siap Lapor ke Polda Jatim

Penulis Syaiful Hidayat

- Author

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Profesor Ahli Pidana dari Unibraw bersama Penyidik Polsek Gondanglegi. (Foto: Tim MAKI Jatim for Digitaljatim)

Saksi Ahli Profesor Ahli Pidana dari Unibraw bersama Penyidik Polsek Gondanglegi. (Foto: Tim MAKI Jatim for Digitaljatim)

Penulis: Syaiful Hidayat

DigitalJatim.com – Penanganan dugaan kasus penganiayaan dan perampokan terhadap H Muclisoh, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Gondanglegi sesuai lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam proses penyidikan, tim Reskrim Polsek Gondanglegi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah saksi kunci. Namun, penggeledahan tersebut disebut belum membuahkan hasil maksimal.

Bahkan, muncul dugaan saksi kunci terkesan menghalangi proses penyidikan dan diduga menghilangkan barang bukti. Handphone milik saksi kunci yang sebelumnya diminta penyidik dilaporkan hilang.

Di sisi lain, beredar narasi di media sosial TikTok yang dikaitkan dengan proses pengungkapan kasus ini. Dari penelusuran internal penyidik, sebelum linimasa TikTok itu ramai, keluarga saksi kunci sempat meminta difasilitasi mediasi oleh Polsek Gondanglegi untuk mempertemukan dengan pihak korban.

Permintaan tersebut direspons penyidik. Dalam mediasi itu, korban H Muclisoh secara implisit hanya meminta agar perhiasan emas yang diduga dirampok dapat dikembalikan. Nilai perhiasan tersebut ditaksir lebih dari Rp 200 juta.

Namun, mediasi yang difasilitasi polisi itu tidak terlaksana karena pihak keluarga saksi kunci disebut tidak hadir. Hal inilah yang kemudian memunculkan penjelasan awal terkait angka Rp 200 juta yang ramai diperbincangkan.

Koordinator Wilayah (Koorwil) MAKI Jawa Timur, Heru, menegaskan angka tersebut murni berdasarkan perhitungan kerugian korban.

“Cerita Rp200 juta itu berbasis nilai total kerugian perhiasan emas milik korban untuk melengkapi proses mediasi. Bukan penyidik memaksa saksi kunci menyiapkan uang Rp200 juta. Dalam mediasi, Polsek hanya sebagai fasilitator, bukan penentu kebijakan. Proses penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai kaidah KUHAP baru 2026,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

MAKI Jawa Timur yang sejak awal memantau proses penyidikan menilai narasi yang beredar di TikTok mengandung dugaan fitnah. Pihaknya berencana melaporkan akun tersebut ke Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

Heru menegaskan, langkah pelaporan dilakukan karena narasi tersebut dinilai mencemarkan nama baik institusi kepolisian, dalam hal ini Polsek Gondanglegi, serta MAKI Jatim yang turut mengawal kasus.

Sebelumnya diberitakan, korban dan saksi kunci yang berada dalam satu mobil diduga mengalami penganiayaan dan perampokan oleh oknum bercadar. Laporan resmi telah dibuat korban ke Polsek Gondanglegi.

Saat ini, perkara dugaan penganiayaan dan perampokan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan dalam waktu dekat akan mengarah pada penetapan tersangka.

MAKI Jatim menyatakan terus bermitra secara positif dengan jajaran Polsek Gondanglegi untuk mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga tuntas.

Penulis : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot
Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif
Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat
Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta
TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh
Mediasi Buntu, Advokat Andre Gunawan Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SK Pemecatan Dipersoalkan, Andre Gunawan: PERADI Tak Punya Hak Memeriksa Saya
Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif

Kamis, 24 September 2026 - 10:55 WIB

Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat

Selasa, 22 September 2026 - 15:52 WIB

Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 20:47 WIB

TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh

Berita Terbaru

WhatsApp