Sidoarjo – Polemik pemerintahan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik mendapat sorotan serius dari legislatif Sidoarjo.
Komisi A DPRD Sidoarjo memanggil perangkat desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo dan perangkat desa Mliriprowo untuk membahas sejumlah persoalan yang terjadi di desa tersebut, Selasa (13/10/2026).
Hearing yang digelar di ruang Komisi A DPRD Sidoarjo itu dipimpin langsung Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin. Pertemuan tersebut membahas berbagai laporan terkait tata kelola pemerintahan desa, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga tertahannya pencairan tunjangan perangkat desa.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin mengatakan polemik di Desa Mliriprowo menjadi keprihatinan bersama. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo.
“Ini menjadi pembelajaran kita bersama. Sampai hari ini, APBDes Desa Mliriprowo belum ditetapkan sehingga pemberlakuan anggarannya menggunakan peraturan kepala desa (perkades),” ujar Rizza saat diwawancarai awak media usai hearing tersebut.
Rizza mengatakan, Komisi A menerima sejumlah laporan dari perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait.
Ia menegaskan, karena persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum, seluruh pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar polemik tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan publik.
“Kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun kondisi pemerintahan desa sedang menghadapi persoalan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Rizza.
Lebih lanjut, Rizza mengungkapkan, berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua BPD dalam hearing, persoalan di Desa Mliriprowo disebut telah berlangsung sejak 2023 dan dinilai semakin serius pada 2024 dan 2025, hingga berlanjut pada 2026.
“Dampaknya, penetapan APBDes 2026 belum dapat dilakukan. Kondisi tersebut juga berimbas pada pencairan tunjangan perangkat desa yang hingga kini belum terealisasi,” ungkapnya.
Ketua Komisi A meminta DPMD bersama Inspektorat Sidoarjo lebih peka terhadap persoalan tersebut dan mendalami berbagai laporan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa.
Menurut Rizza, persoalan di Mliriprowo harus menjadi peringatan bagi pemerintah desa lainnya agar menjalankan tata kelola anggaran secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami juga menyoroti laporan masyarakat mengenai dugaan adanya anggaran desa yang telah terserap, tetapi belum diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik. Dugaan tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak berwenang,” terang Ketua DPC PKB Sidoarjo itu.
Selain persoalan anggaran, Rizza turut menyinggung aksi demonstrasi warga yang berlangsung sekitar sepekan sebelumnya.
“Dalam aksi tersebut, kepala desa disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dengan sejumlah komitmen terkait penyelesaian persoalan di desa,” jelasnya.
Rizza berharap pernyataan tersebut benar-benar menjadi komitmen yang dilaksanakan oleh kepala desa, terutama dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan menyelesaikan kegiatan yang belum terealisasi.
Ia menilai warga desa Mliriprowo menunjukkan sikap kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran desa. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kepala desa berkomitmen menyelesaikan berbagai permintaan dan rencana kegiatan di Desa Mliriprowo yang sampai sekarang belum dilaksanakan,” imbuhnya.
“Kami dari Komisi A DPRD Sidoarjo memastikan akan menyampaikan hasil hearing kepada pihak eksekutif, termasuk Bupati Sidoarjo, untuk mendorong penyelesaian polemik di Desa Mliriprowo,” tambah Rizza.
Rizza berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar persoalan tersebut tidak semakin meluas dan berdampak pada masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini mendesak karena waktu pelaksanaan anggaran pada 2026 tinggal sekitar tiga bulan. Jika tidak segera ditangani, dampaknya dikhawatirkan semakin meluas, mulai dari tertahannya hak perangkat desa hingga terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Kasihan, persoalan ini bukan hanya menyangkut tunjangan perangkat desa yang belum cair, tetapi juga nasib masyarakat di Mliriprowo. Kami berharap segera ada penyelesaian agar pemerintahan desa kembali stabil dan pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat