Mojokerto – Kuasa hukum terdakwa Sunaryo dan Mujiono mengungkap sejumlah fakta yang disebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan Nomor Perkara 262/Pid.B/2026/PN MJK.
Pengacara Yoram Oddang Laleat dan Anthonius membantah kedua kliennya pernah menerima uang dari Budi Santoso. Nilai kerugian yang dilaporkan Budi Santoso dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
“Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa tidak pernah menerima transfer uang dari Budi Santoso. Uang tersebut berdasarkan fakta selama persidangan ternyata langsung ditransfer kepada Sudarman,” kata Yoram dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Yoram, Sudarman merupakan pihak yang disebut memiliki peran penting dalam rangkaian transaksi proyek tersebut. Ia juga menyebut Sudarman hingga kini belum tertangkap atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Yoram juga membantah sejumlah dalil mengenai latar belakang kedua terdakwa. Menurutnya, Sunaryo tidak pernah mengaku memiliki hubungan dengan lembaga negara.
“Sunaryo tidak pernah mengaku memiliki hubungan dengan lembaga negara. Begitu pula Mujiono tidak pernah mengaku sebagai kerabat pejabat tinggi Direktorat SDA PUPR, hal itu tidak benar,” ujarnya.
Yoram menjelaskan Mujiono merupakan mantan kepala seksi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blora dengan golongan IV-B dan kini telah memasuki masa pensiun.
Menurutnya, Sunaryo dan Mujiono justru diperkenalkan oleh Sudarman yang mengaku sebagai kerabat Dirjen SDA PUPR. Pertemuan disebut berlangsung di lantai 4 Gedung Heritage Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
“Pertemuan itu membuat para pihak percaya karena Sudarman dan pihak yang bersamanya menggunakan atribut yang menyerupai seragam pegawai PUPR,” ungkap Yoram.
Dalam pertemuan tersebut, Sudarman disebut menyampaikan informasi mengenai proyek preservasi jalan di Bojonegoro. Informasi itu kemudian disampaikan Sunaryo kepada Budi Santoso.
Budi kemudian disebut berkomunikasi langsung dengan Sudarman untuk mengklarifikasi informasi mengenai proyek tersebut. Dari komunikasi itu, muncul kesepakatan terkait paket pekerjaan.
Berdasarkan keterangan penasihat hukum, Budi Santoso dan Sudarman kemudian membuat perjanjian pra proyek. Salah satu ketentuannya berupa pembayaran uang muka sebesar 1 persen dari nilai pagu proyek.
Nilai tersebut kemudian ditawar menjadi 0,5 persen. Setelah kesepakatan dibuat, Budi disebut mentransfer Rp 150 juta ke rekening BCA milik Sudarman dan menerima kuitansi atas transaksi tersebut.
Budi Santoso juga disebut melakukan beberapa kali transfer berikutnya langsung ke rekening Sudarman.
“Transfer itu dilakukan langsung kepada rekening Sudarman. Tidak ada uang dari Budi Santoso yang masuk ke rekening Sunaryo maupun Mujiono,” tegas Yoram.
Budi kemudian disebut memperoleh tiga paket proyek tambahan dari Sudarman. Total terdapat empat paket proyek yang ditawarkan melalui rangkaian perjanjian pra proyek.
Tiga paket tambahan tersebut yakni proyek preservasi jalan dan jembatan Surabaya-Sidoarjo senilai Rp 29,941 miliar, pengendalian banjir Bengawan Jero Kabupaten Lamongan senilai Rp 20,450 miliar, serta jaringan irigasi D.I. Waduk Bening Kabupaten Nganjuk senilai Rp 42,915 miliar.
Menurut penasihat hukum, pembayaran setiap proyek dilakukan secara bertahap. Setelah transfer, Sudarman disebut memberikan kuitansi kepada Budi Santoso sesuai nominal uang yang dikirimkan.
Di sisi lain, penasihat hukum menyatakan Sunaryo dan Mujiono juga menjadi korban Sudarman dalam transaksi proyek lainnya. Sunaryo disebut mengalami kerugian Rp 868 juta, sedangkan Mujiono disebut telah mentransfer Rp 1,420 miliar kepada Sudarman.
“Kedua terdakwa sudah melaporkan Sudarman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1645/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat