Surabaya – Pengadilan menolak gugatan dalam perkara sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj Aisyah, ibunda anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama.
Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah proses persidangan perkara berakhir, Jumat (2/10/2026). Bagi keluarga Hj Aisyah, putusan itu menjadi bagian penting dari perjalanan hukum dalam mempertahankan aset yang juga berada di lingkungan pondok pesantren.
Senator Lia Istifhama mengatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah tersebut telah berlangsung cukup panjang. Persoalan itu bahkan sudah dihadapi keluarganya sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu mengaku awalnya tidak mengetahui secara utuh persoalan hukum yang dihadapi kedua orang tuanya. Ia baru mengetahui perkara tersebut setelah menerima surat pada 2022, ketika ayahnya telah meninggal dunia.
“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Ning Lia dalam konferensi pers di Surabaya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari seluas 321 meter persegi atas nama Hj Aisyah.
Menurut Ning Lia, keluarganya sejak awal memahami transaksi yang dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.
Kondisi tersebut membuat keluarganya harus menjalani proses hukum untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.
Ning Lia menilai perjalanan perkara itu memberikan pengalaman penting mengenai persoalan hukum yang dapat muncul ketika sertifikat tanah menjadi bagian dari transaksi pinjaman atau dana talangan.
Ia menyebut putusan tersebut bukan hanya memiliki arti bagi keluarganya, tetapi juga menjadi pelajaran dalam menyikapi berbagai persoalan pertanahan yang dialami masyarakat.
“Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ning Lia menegaskan putusan tersebut tidak membuat dirinya menyimpulkan bahwa sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil. Menurutnya, setiap perkara memiliki mekanisme pembuktian yang harus dilalui, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga alat bukti lainnya.
“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Namun, Ning Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak tertentu untuk menguasai aset masyarakat.
Menurutnya, pola semacam itu perlu menjadi perhatian apabila terdapat masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.
Ia juga menyebut dugaan kejahatan kerah putih atau white-collar crime harus dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan satu dokumen.
Karena itu, Ning Lia berharap pengalaman hukum yang dialami keluarganya dapat menjadi pembelajaran sekaligus mendorong penguatan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan dana talangan maupun sengketa pertanahan.
Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah. Beberapa persoalan yang diterimanya disebut memiliki pola yang hampir sama.
“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan mendorong langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ning Lia turut mengapresiasi tim kuasa hukum dan media yang mengawal serta menyampaikan persoalan tersebut kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami proses hukum sekaligus memiliki keberanian memperjuangkan hak melalui jalur yang sah.
“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat