Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama membacakan putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah proses persidangan perkara berakhir di Surabaya. (Dok. Syaiful)

Anggota DPD RI Lia Istifhama membacakan putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah proses persidangan perkara berakhir di Surabaya. (Dok. Syaiful)

Surabaya – Pengadilan menolak gugatan dalam perkara sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj Aisyah, ibunda anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama.

Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah proses persidangan perkara berakhir, Jumat (2/10/2026). Bagi keluarga Hj Aisyah, putusan itu menjadi bagian penting dari perjalanan hukum dalam mempertahankan aset yang juga berada di lingkungan pondok pesantren.

Senator Lia Istifhama mengatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah tersebut telah berlangsung cukup panjang. Persoalan itu bahkan sudah dihadapi keluarganya sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI.

Senator yang akrab disapa Ning Lia itu mengaku awalnya tidak mengetahui secara utuh persoalan hukum yang dihadapi kedua orang tuanya. Ia baru mengetahui perkara tersebut setelah menerima surat pada 2022, ketika ayahnya telah meninggal dunia.

“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Ning Lia dalam konferensi pers di Surabaya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari seluas 321 meter persegi atas nama Hj Aisyah.

Menurut Ning Lia, keluarganya sejak awal memahami transaksi yang dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.

Kondisi tersebut membuat keluarganya harus menjalani proses hukum untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.

Ning Lia menilai perjalanan perkara itu memberikan pengalaman penting mengenai persoalan hukum yang dapat muncul ketika sertifikat tanah menjadi bagian dari transaksi pinjaman atau dana talangan.

Ia menyebut putusan tersebut bukan hanya memiliki arti bagi keluarganya, tetapi juga menjadi pelajaran dalam menyikapi berbagai persoalan pertanahan yang dialami masyarakat.

“Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ning Lia menegaskan putusan tersebut tidak membuat dirinya menyimpulkan bahwa sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil. Menurutnya, setiap perkara memiliki mekanisme pembuktian yang harus dilalui, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga alat bukti lainnya.

“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Namun, Ning Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak tertentu untuk menguasai aset masyarakat. 

Menurutnya, pola semacam itu perlu menjadi perhatian apabila terdapat masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.

Ia juga menyebut dugaan kejahatan kerah putih atau white-collar crime harus dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan satu dokumen.

Karena itu, Ning Lia berharap pengalaman hukum yang dialami keluarganya dapat menjadi pembelajaran sekaligus mendorong penguatan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan dana talangan maupun sengketa pertanahan.

Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah. Beberapa persoalan yang diterimanya disebut memiliki pola yang hampir sama.

“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan mendorong langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ning Lia turut mengapresiasi tim kuasa hukum dan media yang mengawal serta menyampaikan persoalan tersebut kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami proses hukum sekaligus memiliki keberanian memperjuangkan hak melalui jalur yang sah.

“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif
Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat
Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta
TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh
Mediasi Buntu, Advokat Andre Gunawan Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SK Pemecatan Dipersoalkan, Andre Gunawan: PERADI Tak Punya Hak Memeriksa Saya
Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif

Kamis, 24 September 2026 - 10:55 WIB

Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat

Selasa, 22 September 2026 - 15:52 WIB

Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 20:47 WIB

TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan khitanan massal dan cek kesehatan gratis (CKG) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Sambut HSN 2026, Khofifah Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Menyentuh Warga Pacitan

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:31 WIB

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan. (Dok. Syaiful)

Pemerintahan dan Kebijakan

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:53 WIB

WhatsApp