Surabaya – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama, mengungkap persoalan hukum yang dihadapi ibunya, Hj Aisyah. Sang ibu digugat wanprestasi terkait perkara senilai Rp1 miliar, meski keluarga mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Perkara itu berkaitan dengan aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Wonocolo, Surabaya. Gugatan diajukan Andreas Handiono Budianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan hingga kini masih bergulir.
Lia mengatakan persoalan tersebut bermula pada 2015. Saat itu, Hj Aisyah memahami hubungan hukum yang akan dibuat sebagai perjanjian pinjam-meminjam uang Rp1 miliar dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.
Namun, dokumen yang kemudian diterima justru berupa Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Keluarga juga menyatakan Hj Aisyah tidak pernah menerima uang Rp1 miliar yang menjadi pokok persoalan. Berdasarkan kronologi keluarga, dana tersebut disebut ditransfer ke rekening yang melibatkan pihak lain bernama Prayogi.
“Yang menjadi pertanyaan sejak awal adalah kesesuaian antara apa yang dipahami ibu saya ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang kemudian diterima. Ini yang menurut kami harus dilihat secara utuh,” ujar Lia dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan dokumen pengaduan keluarga, peristiwa bermula pada 13 November 2015. Hj Aisyah disebut datang dengan pemahaman akan membuat perjanjian pinjam-meminjam Rp1 miliar dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Objek tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari. Di atas lahan itu berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Keluarga menyebut tidak pernah ada pembicaraan mengenai penjualan aset maupun tawar-menawar harga seperti lazimnya transaksi jual beli.
“Kalau memang jual beli, tentu harus ada kesepakatan mengenai objek dan harga. Yang kami persoalkan justru bagaimana sebuah hubungan yang kami pahami sebagai pinjam-meminjam kemudian dituangkan dalam dokumen yang menyebut jual beli,” kata Lia.
Setelah menyerahkan sertifikat, Hj Aisyah mengaku tetap tidak menerima uang Rp1 miliar tersebut. Menurut kronologi keluarga, saat itu dia mendapat penjelasan bahwa uang belum dapat diterima pada hari penandatanganan dan akan diproses beberapa hari kemudian.
Keluarga baru mengetahui pada Februari 2016 bahwa terdapat transfer Rp1 miliar ke rekening yang bukan rekening pribadi Hj Aisyah.
Namun, mengenai siapa yang secara hukum berhak maupun bertanggung jawab atas dana tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Karena merasa tidak menerima uang, Hj Aisyah kemudian meminta sertifikat tanah dan bangunannya dikembalikan.
Beberapa bulan setelah penandatanganan, keluarga menyebut Hj Aisyah berusaha mendapatkan salinan dokumen yang pernah ditandatanganinya. Setelah menerima dan membaca salinan tersebut, dia mengaku terkejut karena dokumen yang diterima bukan perjanjian utang-piutang, melainkan PPJB dan Kuasa untuk Menjual.
Perbedaan pemahaman mengenai hubungan hukum tersebut kemudian menjadi salah satu pokok keberatan keluarga.
Persoalan itu juga disampaikan kuasa hukum Hj Aisyah dalam persidangan pada Januari 2026. Pihaknya menyatakan hubungan hukum sejak awal merupakan pinjam-meminjam, bukan jual beli.
Selain substansi perjanjian, keluarga juga mempertanyakan proses pembuatan akta. Dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris pada 2022, disebutkan Akta Nomor 48 ditandatangani sekitar pukul 11.15 WIB dan Akta Nomor 49 dibuat beberapa menit kemudian.
Keluarga mempertanyakan apakah rentang waktu tersebut cukup untuk proses pembacaan, penjelasan, pemahaman hingga penandatanganan dokumen.
Keberadaan dua saksi instrumenter yang tercantum dalam akta juga dipersoalkan. Dalam dokumen pengaduan, Hj Aisyah mengaku hanya melihat seorang pegawai notaris berada di lokasi saat proses berlangsung.
“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Ini soal memastikan bahwa sebuah akta yang memiliki konsekuensi hukum besar benar-benar lahir dari proses yang transparan, dipahami para pihak, dan sesuai dengan fakta yang terjadi saat penandatanganan,” ujar Lia.
Lokasi penandatanganan turut dipersoalkan. Dalam pengaduan 2022 disebutkan proses berlangsung di sebuah kantor atau showroom Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Sementara notaris pembuat akta berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.
Keluarga mempertanyakan keterangan mengenai lokasi dan waktu dalam akta yang menurut mereka berbeda dengan peristiwa yang diingat Hj Aisyah.
Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual juga menjadi perhatian, termasuk terkait proses pembuatan, pencantuman paraf, keberadaan saksi hingga substansi pemberian kuasa.
Persoalan yang dialami keluarganya turut mendorong Lia menyoroti sistem kenotariatan.
Pada awal 2026, dia mengusulkan penguatan digitalisasi dokumen, termasuk penggunaan kode digital pada akta serta sistem dokumentasi dan verifikasi. Menurutnya, sistem tersebut dapat membantu pelacakan proses pembuatan dokumen ketika terjadi sengketa di kemudian hari.
“Saya tidak ingin pengalaman keluarga saya hanya berhenti sebagai persoalan keluarga. Kalau ada celah dalam sistem yang bisa menimbulkan persoalan bagi masyarakat, maka harus menjadi bahan evaluasi kebijakan,” kata Lia.
Perkara gugatan wanprestasi tersebut masih berproses di PN Surabaya. Dengan demikian, dalil dan keberatan dari masing-masing pihak masih harus diuji melalui persidangan.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat