MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

Editor Yoyok

- Author

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Heru Satriyo. (Foto: Istimewa)

Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Heru Satriyo. (Foto: Istimewa)

Editor: Yoyok

Sidoarjo – Pasca mencuatnya kebijakan splitzing berbasis data site plan dari Kantor BPN Sidoarjo terhadap pengembang perumahan yang diduga melanggar regulasi, gelombang laporan masyarakat mulai bermunculan. Sejumlah warga bahkan mendatangi Sekretariat MAKI Jatim untuk mengadukan persoalan tersebut.

Respons cepat diberikan MAKI Jatim melalui publikasi di MAKINews.com. Kanal resmi itu menjadi wadah bagi masyarakat yang telah melunasi pembayaran rumah, namun belum menerima hak atas tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) dari pihak pengembang.

Koordinator Wilayah (Korwil) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo  memastikan pihaknya akan membuka layanan pengaduan resmi. Rencananya, pada tanggal 1 April 2026, MAKI Jatim meluncurkan nomor hotline sekaligus posko pengaduan untuk menampung laporan warga.

“Secara kelembagaan dan sesuai AD/ART, salah satu tugas MAKI adalah menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Heru kepada Digitaljatim.com, Jumat (27/3/2026).

Heru menegaskan, pembukaan posko ini menjadi langkah konkret untuk membantu para konsumen perumahan yang merasa dirugikan, khususnya mereka yang telah melunasi pembayaran tetapi belum memperoleh sertifikat.

Tak hanya itu, MAKI Jatim juga bergerak ke tingkat pusat. Sejumlah pengurus dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan berkas laporan kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah perintahkan jajaran pengurus untuk ke Kementerian ATR/BPN guna menyampaikan laporan sekaligus mengajukan permohonan atensi terhadap Kantor BPN Sidoarjo,” jelasnya.

Menurut Heru, pihaknya juga meminta Menteri ATR/BPN melakukan kajian menyeluruh terhadap data laporan yang telah dihimpun, termasuk menelaah kinerja Kantor BPN Sidoarjo.

Lebih lanjut, MAKI Jatim membuka kemungkinan menyeret sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. OPD tersebut diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen pendukung hingga terbitnya site plan.

BACA JUGA  Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta

“OPD yang memproses dari hulu seperti IMB, drainase, amdalalin, AMDAL, UKL-UPL hingga dokumen lain harus ikut bertanggung jawab. Kalau memang menyalahi aturan, tidak seharusnya diproses,” tegasnya.

Saat ini, MAKI Jatim tengah melakukan validasi dan identifikasi terhadap sejumlah OPD yang diduga terlibat dalam proses perizinan tersebut.

Di akhir pernyataannya, Heru memastikan seluruh prosedur pelaporan, termasuk pengiriman berkas resmi ke Menteri ATR/BPN, akan dijalankan sesuai amanah masyarakat.

“Semua proses akan kami jalankan secara lengkap dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta
Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan
Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan
2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:18 WIB

Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 20:12 WIB

Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:47 WIB

Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

Berita Terbaru

WhatsApp