Kebijakan Splitzing BPN Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke APH

Editor Yoyok

- Author

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak gedung ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Tampak gedung ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Editor: Yoyok

Sidoarjo – Polemik kebijakan yang dinilai janggal di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo memicu sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur bersiap melengkapi berkas laporan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemecahan sertifikat hak milik (SHM) oleh pengembang perumahan.

Koordinator Wilayah (Korwil) MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan sejak 2022 melalui tim litbang dan investigasi. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran regulasi pertanahan dalam proses pemecahan SHM induk (splitsing).

“Sejak 2022 kami melakukan pengawasan terhadap sejumlah pengembang yang diduga melanggar aturan. Namun, pemecahan SHM tetap bisa dilakukan dengan bantuan BPN Sidoarjo,” ujar Heru, Kamis (26/3/2026).

Heru menjelaskan, salah satu temuan terkait ketidaksesuaian luas lahan. Secara aturan, luas tanah rumah seharusnya minimal 70 hingga 90 meter persegi. Namun di lapangan, ditemukan luas hanya sekitar 60 meter persegi, tetapi tetap lolos proses pemecahan SHM.

Tak hanya itu, lebar jalan perumahan juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Untuk satu sisi, seharusnya memiliki lebar minimal 7 meter, dan 8 meter untuk jalan berhadapan. “Faktanya hanya sekitar 3–4 meter, tetapi proses splitsing tetap berjalan,” ungkapnya.

MAKI juga menyoroti kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan komposisi 40:60. Menurut Heru, ketentuan tersebut diduga kerap dilanggar oleh pengembang. “Ini seolah menjadi praktik yang terus berulang,” imbuhnya.

Selain itu, Heru mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung seperti IMB, kajian drainase, amdalalin, hingga UKL-UPL yang menjadi dasar penerbitan site plan.

Ia juga mengungkap dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses tersebut. Tim MAKI Jatim, kata dia, menemukan indikasi pemberian cash back yang diduga terjadi secara rutin, dengan memantau aktivitas notaris dan pengembang di kantor BPN Sidoarjo.

BACA JUGA  Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar

“Temuan kami cukup jelas dan berbasis data. Ini yang akan kami bawa dalam laporan resmi,” tegasnya.

MAKI Jatim pun berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor BPN Sidoarjo sebagai langkah awal sebelum melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Laporan akan kami ajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bukan ke tingkat kabupaten,” katanya.

Heru menegaskan, pihaknya tidak akan mengirimkan surat klarifikasi ke BPN Sidoarjo. Menurutnya, data yang dimiliki sudah cukup kuat sebagai dasar laporan dugaan korupsi dan gratifikasi.

Adapun laporan resmi dijadwalkan dilayangkan usai Lebaran 1447 Hijriah, sembari menunggu kelengkapan dokumen dari tim hukum MAKI Jatim.

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta
Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan
Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan
2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:18 WIB

Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 20:12 WIB

Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:47 WIB

Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

Berita Terbaru

WhatsApp