Sidoarjo – Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Zahlul Yussar menilai fenomena sound horeg tidak selalu harus dipandang negatif. Menurutnya, penggunaan sound horeg bisa dikolaborasikan dengan kegiatan budaya masyarakat selama dikemas dengan baik dan tetap memperhatikan aturan serta kenyamanan warga.
“Budaya itu sebenarnya bisa dikolaborasikan. Misalnya, sound horeg ada dalam karnaval budaya, kan menarik. Yang tidak diperbolehkan itu kalau pelaksanaannya justru menimbulkan masalah,” ujar Zahlul, Rabu (19/8/2026).
Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo itu mengatakan, pelaksanaan sound horeg sangat bergantung pada konsep acara dan kepanitiaannya. Jika dikelola secara positif, kegiatan tersebut dinilai berpotensi memberikan manfaat, termasuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Kalau kepanitiaannya negatif, ya hasilnya negatif. Kalau dikemas positif, ya positif. Sebenarnya sederhana saja kan,” kata dia.
Zahlul mendorong Pemkab Sidoarjo segera memberikan kejelasan mengenai aturan pelaksanaan sound horeg. Hal itu dinilai penting mengingat sejumlah kegiatan karnaval masyarakat biasanya mulai berlangsung pada akhir Agustus.
“Karena sudah mulai akhir Agustus, karnaval dengan sound horeg pasti akan keluar. Sebelum itu, kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan, desa, Polsek dan pihak terkait lainnya agar sound horeg jangan sampai overload,” jelasnya.
Menurut dia, pelaksanaan sound horeg harus tetap berada dalam batas kewajaran. Di satu sisi, kegiatan tersebut memiliki potensi ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat. Namun di sisi lain, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan norma serta kenyamanan warga.
“Kalau sound horeg ini dikemas dengan baik, bisa menjadi sesuatu yang baik. Semua tergantung niat dan bagaimana pelaksanaannya,” imbuh Zahlul.
Zahlul juga menyoroti anggapan sebagian masyarakat yang mulai menyebut sound horeg sebagai “diskotek keliling”. Menurutnya, persepsi tersebut perlu menjadi perhatian agar kegiatan budaya tidak bergeser menjadi hiburan yang bertentangan dengan norma masyarakat.
“Kami masih memfilter dan meminimalisasi hal-hal yang tidak berkenan. Jangan sampai ada pakaian yang tidak pantas atau hal-hal lain yang akhirnya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Zahlul menekankan, kebijakan pembatasan sound horeg tidak semestinya hanya berujung pada larangan. Pemerintah juga perlu menyiapkan solusi dan alternatif bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita melarang, tapi tiba-tiba tidak ada solusi. Laranglah, tidak apa-apa, tetapi harus ada solusi. Harapan kita seperti itu,” imbuhnya.
Zahlul menilai sound horeg sebenarnya bukan fenomena yang sepenuhnya baru. Dalam sejumlah tradisi masyarakat, seperti sedekah bumi, penggunaan perangkat suara untuk memeriahkan kegiatan sudah lama dilakukan.
Namun, menurut dia, perkembangan tren membuat pelaksanaan sound horeg saat ini berbeda dibanding sebelumnya. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas agar kegiatan tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat.
“Sedekah bumi dan kegiatan masyarakat lainnya dulu sebenarnya biasa saja. Sekarang trennya berubah. Karena itu harus ada aturan,” imbuhnya.
Selain konsep kegiatan, waktu pelaksanaan juga perlu diatur. Zahlul menilai sound horeg tidak semestinya berlangsung hingga larut malam karena berpotensi mengganggu warga sekitar.
“Jangan sampai mulai jam 7 malam kemudian sampai jam 12 malam. Itu pernah terjadi di Sidoarjo. Harus dibatasi, misalnya maksimal pukul 22.00 WIB,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful