Target LP2B Nasional Terlampaui, Wagub Emil Dorong Percepatan Penetapan di Jatim

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Sabtu, 12 September 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak  saat menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Setda Provinsi Jatim. (dok. Humas Pemprov)

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Setda Provinsi Jatim. (dok. Humas Pemprov)

Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong 38 kabupaten/kota di Jatim mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini dinilai penting untuk menjaga lahan pertanian produktif di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

Hal itu disampaikan Emil saat menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Setda Provinsi Jatim, Jumat (11/9/2026).

Emil mengatakan capaian usulan LP2B Jawa Timur per 9 September 2026 telah mencapai 87,34%. Angka tersebut bahkan telah melampaui target nasional sebesar 87%.

“Capaian kita sudah 87,34%, bahkan sudah melewati target nasional. Tapi jangan berhenti di angka itu. Yang penting sekarang bagaimana usulan ini segera ditetapkan di daerah dan lahan yang sudah ditetapkan benar-benar terlindungi,” kata Emil dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Emil, kepastian penetapan LP2B menjadi penting untuk mempertahankan posisi Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Di sisi lain, kebutuhan lahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan perumahan, pengembangan kawasan industri, hingga pelaksanaan program prioritas nasional.

“Kita berada pada posisi yang harus bisa menjawab dua kebutuhan sekaligus. Di satu sisi pembangunan membutuhkan ruang, tetapi di sisi lain kita tidak boleh kehilangan lahan pertanian produktif yang menjadi basis pangan kita,” ujarnya.

Jawa Timur memiliki luas wilayah sekitar 4,8 juta hektare. Dari luasan tersebut, Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025 tercatat 1.206.475 hektare atau sekitar 25,11% dari luas wilayah Jatim.

Dengan target 87%, luasan LP2B yang harus ditetapkan mencapai 1.049.633,25 hektare.

Emil menyebut luasan sekitar 1,049 juta hektare tersebut masih perlu dikawal hingga tahap penetapan. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru 13 daerah yang telah menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B.

BACA JUGA  Gubernur Khofifah Minta BSPS di Jatim Dipercepat, Penerima Bantuan Diverifikasi

Sementara itu, 24 daerah masih dalam proses penetapan. Adapun Surabaya tidak menyusun SK LP2B karena karakteristik wilayahnya sebagai kota metropolitan.

“Jadi pekerjaan kita bukan hanya mengejar persentase usulan. Kita perlu memastikan ada kepastian hukum, kepastian lokasi, dan kemudian konsisten dalam mengendalikan alih fungsi lahan,” jelasnya.

Emil menyoroti persoalan kesesuaian data antara LBS, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, masih ditemukan lahan yang secara administrasi tercatat sebagai sawah, tetapi secara fisik telah berubah fungsi. Sebaliknya, ada pula lahan yang masih digunakan untuk pertanian tetapi belum tercatat dalam basis data yang sesuai.

Karena itu, Emil meminta sinkronisasi data lintas sektor segera dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak berjalan dengan basis informasi yang berbeda-beda.

“Sinkronisasi data ini menjadi penting. Jangan sampai kita mengambil keputusan dengan data yang berbeda-beda. LBS-nya mengatakan begini, LSD-nya berbeda, sementara di lapangan kondisinya juga berbeda. Ini yang harus kita bereskan bersama,” katanya.

Penetapan LP2B juga diminta selaras dengan sejumlah program prioritas nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Emil menegaskan kebutuhan pembangunan tersebut harus dikelola melalui perencanaan ruang yang terintegrasi. Dengan begitu, pembangunan tidak harus berhadapan langsung dengan kepentingan perlindungan lahan pangan.

“Yang kita cari bukan pembangunan berhenti karena ada LP2B. Justru bagaimana pembangunan tetap jalan, kebutuhan perumahan dan industri bisa kita jawab, tetapi lahan pertanian produktif yang menjadi basis pangan juga tetap kita jaga,” ujarnya.

Selain kepastian data dan tata ruang, Emil mendorong penguatan pengendalian alih fungsi lahan melalui pemberian insentif dan disinsentif, pemantauan, hingga penegakan sanksi.

BACA JUGA  Sidoarjo Jadi Pilot Project InCircular, Bupati Subandi Dorong Sampah Plastik Bernilai Guna

Menurutnya, LP2B harus menjadi instrumen yang benar-benar bekerja di lapangan, bukan sekadar penetapan administratif.

“Prinsipnya kita harus punya satu data, satu pemahaman, dan satu arah. Kalau itu sudah sama, keputusan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian akan jauh lebih konsisten,” katanya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi capaian usulan penetapan LP2B Jawa Timur yang telah mencapai 87,34%. Menurut Nusron, capaian tersebut menunjukkan komitmen Jatim dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung target nasional terkait ketahanan pangan.

“Jawa Timur ini daerah yang sangat penting untuk pangan nasional. Jadi ketika capaian LP2B-nya sudah 87,34%, ini tentu patut kita apresiasi. Tinggal kita dorong bersama supaya yang sudah masuk usulan ini segera dikunci dalam penetapan dan benar-benar dijaga di lapangan,” kata Nusron.

Nusron menegaskan percepatan penetapan LP2B tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga harus konsisten menetapkan kawasan serta mengintegrasikannya dengan tata ruang.

Pemerintah pusat telah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Surat edaran tersebut mencakup identifikasi dan inventarisasi lahan untuk membangun basis data, pembatasan alih fungsi lahan sawah eksisting, penyusunan peta dalam RTRW provinsi serta kabupaten/kota, penetapan KP2B dan LP2B oleh kepala daerah, hingga pelaporan secara berkala.

“Intinya kita ingin ada kepastian. Sawah yang memang harus dilindungi, kita lindungi. Tata ruangnya jelas, datanya jelas, pemerintah daerahnya juga jelas menetapkan. Dengan begitu pembangunan tetap bisa berjalan, tetapi ketahanan pangan tidak kita korbankan,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidoarjo Jadi Pilot Project InCircular, Bupati Subandi Dorong Sampah Plastik Bernilai Guna
Wagub Emil Dukung 5 Daerah di Jatim Jadi Percontohan Proyek InCircular Atasi Sampah
Gubernur Khofifah Minta BSPS di Jatim Dipercepat, Penerima Bantuan Diverifikasi
Kunker Komite I DPD RI ke Jatim, Senator Lia Istifhama Dorong Penguatan RUU Pertanahan
Data Desil DTSEN Tak Sinkron, Bangun DPRD Sidoarjo Minta Bupati Terbitkan Surat Edaran
116 Kafilah Jatim Dilepas Gubernur Khofifah ke MTQ Nasional XXXI, Bidik Juara Umum
Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks
Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:19 WIB

Sidoarjo Jadi Pilot Project InCircular, Bupati Subandi Dorong Sampah Plastik Bernilai Guna

Rabu, 16 September 2026 - 03:11 WIB

Wagub Emil Dukung 5 Daerah di Jatim Jadi Percontohan Proyek InCircular Atasi Sampah

Selasa, 15 September 2026 - 12:35 WIB

Gubernur Khofifah Minta BSPS di Jatim Dipercepat, Penerima Bantuan Diverifikasi

Selasa, 15 September 2026 - 10:14 WIB

Kunker Komite I DPD RI ke Jatim, Senator Lia Istifhama Dorong Penguatan RUU Pertanahan

Senin, 14 September 2026 - 21:54 WIB

Data Desil DTSEN Tak Sinkron, Bangun DPRD Sidoarjo Minta Bupati Terbitkan Surat Edaran

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri Peluncuran Kabupaten/Kota Percontohan Proyek InCircular di Provinsi Jawa Timur yang digelar di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Wagub Emil Dukung 5 Daerah di Jatim Jadi Percontohan Proyek InCircular Atasi Sampah

Rabu, 16 Sep 2026 - 03:11 WIB

WhatsApp