Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak 2026, Lia Istifhama Beberkan Dampak dan Peran Orang Tua

- Publisher

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Istimewa)

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Istimewa)

Surabaya — Pemerintah pusat melalui Kementerian komunikasi dan digital (Kemkomdigi) secara resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas ini mulai tanggal 28 Maret 2026.

Hal ini direspon dari Anggota DPD RI Lia Istifhama mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks dan penuh risiko. Menurutnya, peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak.

“Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).

Lia Istifhama menyampaikan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggan, terutama bagi platform yang lalai dalam melindungi pengguna anak.

“Kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh entitas bisnis digital. Langkah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda,” kata Lia Istifhama.

Menurut Lia Istifhama, pembatasan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan literasi digital yang kuat.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” jelas Lia.

Lia Istifhama menekankan bahwa anak-anak perlu dibekali pemahaman agar tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu bersikap bijak dalam dunia digital.

Selain regulasi, kata dia, keterlibatan orang tua menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Orang tua diharapkan aktif mengawasi dan membimbing anak dalam menggunakan media sosial.

“Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap risiko digital,” imbuh keponakan Gubernur Khofifah.

BACA JUGA  DPD RI Lia Istifhama: Perpres 111/2025 Jadi Langkah Preventif Cegah Penyebaran LGBTQ

Lebih lanjut, Lia Istifhama menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu menekan berbagai risiko yang selama ini mengintai anak di dunia maya, seperti Kecanduan media sosial, Perundungan daring (cyberbullying), Paparan konten tidak sesuai usia, dan Risiko keamanan data pribadi.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan bahwa pembatasan usia akses media sosial akan mulai diterapkan secara nasional pada 28 Maret 2026,” tukas dia.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan ramah anak.

“Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan implementasinya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mega Citra Alam Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif, Ketua Tidar Mojokerto: Layak Jadi Teladan Perempuan Muda
Belum Ada Titik Temu, DPRD Sidoarjo Akan Sidak Bengkel CV Multi Triloka Cemerlang Pekan Depan
DPD RI Lia Istifhama: Perpres 111/2025 Jadi Langkah Preventif Cegah Penyebaran LGBTQ
Puguh DPRD Minta Pemprov Jatim Segera Susun Regulasi Turunan Usai Terbitnya Perpres soal LGBTQ
Kecelakaan Beruntun Akses Suramadu Jadi Sorotan, Harisandi DPRD Jatim Desak Audit Keselamatan
Puguh DPRD Jatim: Jangan Sampai Trans Jatim Matikan Mata Pencaharian Sopir Angkot
Lilik DPRD Ajak Warga Jadi Penjaga Demokrasi, Bukan Hanya Pemilih Saat Pemilu
Maraknya Curanmor Libatkan Anak, Puguh DPRD Minta Pemprov Jatim Perkuat Ketahanan Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:44 WIB

Mega Citra Alam Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif, Ketua Tidar Mojokerto: Layak Jadi Teladan Perempuan Muda

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPD RI Lia Istifhama: Perpres 111/2025 Jadi Langkah Preventif Cegah Penyebaran LGBTQ

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:03 WIB

Puguh DPRD Minta Pemprov Jatim Segera Susun Regulasi Turunan Usai Terbitnya Perpres soal LGBTQ

Senin, 6 Juli 2026 - 17:47 WIB

Kecelakaan Beruntun Akses Suramadu Jadi Sorotan, Harisandi DPRD Jatim Desak Audit Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:31 WIB

Puguh DPRD Jatim: Jangan Sampai Trans Jatim Matikan Mata Pencaharian Sopir Angkot

Berita Terbaru

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menghadiri Deklarasi dan Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Kabupaten Malang di Pendopo Kabupaten Malang. (Dok. Istimewa)

Komunitas/Organisasi

DPD RI Lia Istifhama Dorong MADAS Sedarah Ambil Peran Bangun Ekonomi Bangsa

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:49 WIB