Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak 2026, Lia Istifhama Beberkan Dampak dan Peran Orang Tua

- Pewarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Istimewa)

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Istimewa)

Surabaya — Pemerintah pusat melalui Kementerian komunikasi dan digital (Kemkomdigi) secara resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas ini mulai tanggal 28 Maret 2026.

Hal ini direspon dari Anggota DPD RI Lia Istifhama mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks dan penuh risiko. Menurutnya, peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak.

“Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).

Lia Istifhama menyampaikan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggan, terutama bagi platform yang lalai dalam melindungi pengguna anak.

“Kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh entitas bisnis digital. Langkah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda,” kata Lia Istifhama.

Menurut Lia Istifhama, pembatasan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan literasi digital yang kuat.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” jelas Lia.

Lia Istifhama menekankan bahwa anak-anak perlu dibekali pemahaman agar tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu bersikap bijak dalam dunia digital.

Selain regulasi, kata dia, keterlibatan orang tua menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Orang tua diharapkan aktif mengawasi dan membimbing anak dalam menggunakan media sosial.

“Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap risiko digital,” imbuh keponakan Gubernur Khofifah.

BACA JUGA  Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau

Lebih lanjut, Lia Istifhama menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu menekan berbagai risiko yang selama ini mengintai anak di dunia maya, seperti Kecanduan media sosial, Perundungan daring (cyberbullying), Paparan konten tidak sesuai usia, dan Risiko keamanan data pribadi.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan bahwa pembatasan usia akses media sosial akan mulai diterapkan secara nasional pada 28 Maret 2026,” tukas dia.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan ramah anak.

“Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan implementasinya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMB Resmi Berganti Jadi PBG, Ketua DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Buat Juknis yang Mudah Dipahami
FJN Desak Pemerintah Bertindak Cepat, Empat Jurnalis Ditahan Israel Jadi Sorotan Dunia
Maju Lagi di Pilkades 2026, Abah Yadi Prioritaskan Perbaikan TPS Desa Tenggulunan
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Dukung Panen Raya Jagung Prabowo di Tuban, Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Kurs Dolar Naik hingga Rp17.600, Ketua Komisi XI DPR RI Soroti Langkah Bank Indonesia
1.061 KDMP Resmi Beroperasi, Ketua PC Tidar Mojokerto Sebut Era Baru Ekonomi Desa Dimulai
Anggota DPR RI Arzeti Bilbina Gandeng BGN Sosialisasikan Program MBG di Sidoarjo, Dorong Generasi Emas 2045
LKPJ 2025 Disorot, Ketua Fraksi PKS Jatim Minta Pemprov Benahi BUMD dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

IMB Resmi Berganti Jadi PBG, Ketua DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Buat Juknis yang Mudah Dipahami

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:16 WIB

FJN Desak Pemerintah Bertindak Cepat, Empat Jurnalis Ditahan Israel Jadi Sorotan Dunia

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:45 WIB

Maju Lagi di Pilkades 2026, Abah Yadi Prioritaskan Perbaikan TPS Desa Tenggulunan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:58 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Dukung Panen Raya Jagung Prabowo di Tuban, Ketahanan Pangan Jadi Fokus

Senin, 18 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kurs Dolar Naik hingga Rp17.600, Ketua Komisi XI DPR RI Soroti Langkah Bank Indonesia

Berita Terbaru