Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Domisili SPMB 2026/2027, Cegah Praktik Titip Alamat KK

- Publisher

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Domisili SPMB 2026/2027, Cegah Praktik Titip Alamat KK.

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Domisili SPMB 2026/2027, Cegah Praktik Titip Alamat KK.

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri berjalan objektif dan transparan. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat integrasi data kependudukan dengan sistem penerimaan murid baru melalui aplikasi Cek In Warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa pihaknya melakukan integrasi data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan SPMB melalui aplikasi Cek In Warga.

“Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027, maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga,” kata Irvan, Selasa (19/5/2026).

Irvan menjelaskan, integrasi tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai domisili sebenarnya. “Ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujarnya.

Menurut Irvan, sistem saat ini telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Karena itu, Dispendukcapil akan memperketat pengawasan terhadap perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan hanya untuk kepentingan sekolah.

“Sehingga apabila terdapat perpindahan Kartu Keluarga yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan lama tinggal seseorang di suatu alamat. Menurut dia, tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan waktu administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh Dispendukcapil.

“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu Keluarga tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat,” jelasnya.

BACA JUGA  Kecelakaan Beruntun Akses Suramadu Jadi Sorotan, Harisandi DPRD Jatim Desak Audit Keselamatan

Irvan pun mengimbau masyarakat yang membutuhkan klarifikasi riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Dispendukcapil Surabaya.

“Oleh karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan resmi di Dispendukcapil,” tutur Irvan.

Irvan berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini 4 Prinsip Keseimbangan Ala Lia Istifhama agar Pelajar Tak Hanya Unggul Akademik
Puguh DPRD Jatim Dukung Putusan MK soal Sekolah Gratis, Guru Juga Harus Sejahtera
Gubernur Khofifah Sambut 120 Murid ADEM Repatriasi 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas di Jatim
KKN UWKS Hadirkan Program Lingkungan, UMKM dan Literasi Digital untuk Warga Desa Pengalangan
Puguh DPRD Jatim Dorong Gaji Guru Rp5 Juta, Minta Pemerintah Pakai Acuan UMP-UMK
Gubernur Khofifah Tegaskan Peserta Lolos SPMB Jatim Wajib Daftar Ulang
Gubernur Khofifah Paparkan Transformasi Pendidikan dan Inovasi Jawa Timur di Hadapan Ratusan Dosen Muda Peserta Latsar CPNS
Soroti Usulan Motor Listrik untuk Guru Honorer, Puguh DPRD Minta Masalah Kesejahteraan Diselesaikan Lebih Dulu

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:56 WIB

Ini 4 Prinsip Keseimbangan Ala Lia Istifhama agar Pelajar Tak Hanya Unggul Akademik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:09 WIB

Puguh DPRD Jatim Dukung Putusan MK soal Sekolah Gratis, Guru Juga Harus Sejahtera

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Khofifah Sambut 120 Murid ADEM Repatriasi 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas di Jatim

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:53 WIB

KKN UWKS Hadirkan Program Lingkungan, UMKM dan Literasi Digital untuk Warga Desa Pengalangan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:21 WIB

Puguh DPRD Jatim Dorong Gaji Guru Rp5 Juta, Minta Pemerintah Pakai Acuan UMP-UMK

Berita Terbaru

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menghadiri Deklarasi dan Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Kabupaten Malang di Pendopo Kabupaten Malang. (Dok. Istimewa)

Komunitas/Organisasi

DPD RI Lia Istifhama Dorong MADAS Sedarah Ambil Peran Bangun Ekonomi Bangsa

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:49 WIB