Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) III untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (7/9/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi DPRD Sidoarjo tersebut dipimpin Ketua Pansus III dari Fraksi Partai Gerindra, Supriyono. Pembahasan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Supriyono mengatakan, rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan finalisasi sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Rabu (9/9/2026).
“Ini sebenarnya finalisasi Pansus karena hari Rabu kita akan paripurna. Secara umum masukan dari teman-teman OPD sudah tidak ada masalah dan sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Supriyono.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah masukan dari anggota DPRD. Salah satunya terkait kebutuhan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Menurut Supriyono, keberadaan UPT dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah di lapangan. Selain itu, muncul pula usulan agar urusan pengairan dipisahkan dari Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri.
“Untuk pengairan tadi ada usulan agar dipisah dari PUBMSDA menjadi OPD tersendiri seperti dulu. Ini karena kebutuhan di lapangan terkait pengairan dinilai masih kurang tertangani,” jelasnya.
Namun, Supriyono menegaskan, usulan tersebut belum menjadi bagian dari keputusan Pansus III. Diperlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah pemisahan urusan pengairan tersebut layak dilakukan.
“Ini masukan untuk ditindaklanjuti. Apakah perlu kajian lagi atau tidak. Kita tidak bisa memutuskan di Pansus ini,” ujarnya.
Supriyono menjelaskan, fokus utama Raperda kali ini adalah penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah. Salah satunya perubahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Perubahan juga menyentuh nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang akan diintegrasikan dengan fungsi riset dan inovasi daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Untuk Bappeda nanti ditambah dengan BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah. Nomenklaturnya menjadi Bapperida,” terang Supriyono.
Namun, wacana pembentukan BRIDA sebagai badan yang berdiri sendiri juga menjadi perhatian Pansus. Supriyono menyebut, hal tersebut berkaitan dengan hasil studi banding ke Kota Semarang.
Di Semarang, kata dia, BRIDA telah berdiri sebagai badan tersendiri. Kondisi tersebut dinilai memungkinkan fungsi riset dan inovasi daerah dilakukan lebih maksimal karena ditopang sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi khusus di bidang penelitian.
“Riset dan inovasi daerah membutuhkan SDM yang punya kompetensi, terutama di bidang riset,” katanya.
Supriyono menyebut terdapat dua opsi untuk memenuhi kebutuhan SDM tersebut. Pertama melalui rekrutmen tenaga baru. Kedua dengan menempatkan pegawai dari OPD lain yang dinilai memiliki kompetensi untuk mendukung fungsi BRIDA.
Dia menilai keberadaan lembaga riset dan inovasi yang kuat dapat membantu pemerintah daerah melakukan kajian terhadap berbagai potensi daerah, termasuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini penting supaya ada kemandirian. Kalau BRIDA dipisah, dia punya kemandirian dari Bappeda,” imbuhnya.
Sementara itu, Bidang Organisasi Pemkab Sidoarjo Ivera Syadina mengatakan, kondisi SDM menjadi salah satu tantangan jika Sidoarjo hendak membentuk BRIDA secara mandiri.
Saat ini, fungsi riset dan inovasi masih berada di dalam Bappeda. Di dalamnya terdapat tenaga fungsional peneliti yang bertugas menangani riset dan inovasi.
“Tenaga peneliti masih menjadi bagian dari Bappeda. Ada personel atau tenaga fungsional peneliti yang memang spesifik membahas riset dan inovasi,” kata Ivera.
Ivera menjelaskan, berdasarkan ketentuan kementerian, pemerintah kabupaten/kota masih diarahkan untuk mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi daerah.
“Karena itu, nomenklatur perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota diarahkan menjadi Bapperida. Berbeda dengan provinsi yang telah diarahkan memiliki Bappeda dan BRIDA secara terpisah,” jelasnya.
Ivera mengakui, Kota Semarang memiliki kondisi yang berbeda dengan Sidoarjo. Semarang telah memiliki perangkat pendukung dan SDM yang relatif siap untuk membentuk BRIDA mandiri.
“Kalau di Semarang ada beberapa perwali untuk menunjang berdirinya BRIDA yang mandiri. SDM mereka secara komposisi dan kualifikasi juga sudah siap,” tukasnya.
Perbedaan paling mencolok terletak pada jumlah tenaga peneliti. Semarang disebut telah memiliki 16 tenaga fungsional peneliti dengan jenjang dari pertama, muda hingga madya.
Sementara Sidoarjo saat ini baru memiliki dua tenaga peneliti. Keduanya masih berada pada jenjang pertama dan muda.
“Kalau mereka start point-nya sudah punya 16 tenaga JF peneliti, sementara existing Sidoarjo hanya dua orang. Itu pun hanya muda dan pertama,” tukas Ivera.
Karena itu, menurut dia, kemampuan SDM menjadi pekerjaan rumah utama jika Sidoarjo ingin membentuk BRIDA secara mandiri.
“Big question-nya adalah kemampuan SDM seperti apa, apakah tersedia atau tidak. Itu menjadi PR besar Sidoarjo untuk BRIDA,” kata Ivera.
Dengan kondisi tersebut, Ivera menilai Sidoarjo masih membutuhkan sejumlah tahapan dan kajian sebelum dapat membentuk BRIDA secara mandiri.
“Kalau mengarah ke mandiri masih jauh, karena tenaga ahlinya sendiri baru dua, sedangkan start point Semarang sudah 16. Start point kita memang berbeda dengan Semarang, terutama dari sisi SDM dan kepegawaian,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat