MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

- Publisher

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Heru Satriyo. (Foto: Istimewa)

Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Heru Satriyo. (Foto: Istimewa)

Sidoarjo – Pasca mencuatnya kebijakan splitzing berbasis data site plan dari Kantor BPN Sidoarjo terhadap pengembang perumahan yang diduga melanggar regulasi, gelombang laporan masyarakat mulai bermunculan. Sejumlah warga bahkan mendatangi Sekretariat MAKI Jatim untuk mengadukan persoalan tersebut.

Respons cepat diberikan MAKI Jatim melalui publikasi di MAKINews.com. Kanal resmi itu menjadi wadah bagi masyarakat yang telah melunasi pembayaran rumah, namun belum menerima hak atas tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) dari pihak pengembang.

Koordinator Wilayah (Korwil) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo  memastikan pihaknya akan membuka layanan pengaduan resmi. Rencananya, pada tanggal 1 April 2026, MAKI Jatim meluncurkan nomor hotline sekaligus posko pengaduan untuk menampung laporan warga.

“Secara kelembagaan dan sesuai AD/ART, salah satu tugas MAKI adalah menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Heru kepada Digitaljatim.com, Jumat (27/3/2026).

Heru menegaskan, pembukaan posko ini menjadi langkah konkret untuk membantu para konsumen perumahan yang merasa dirugikan, khususnya mereka yang telah melunasi pembayaran tetapi belum memperoleh sertifikat.

Tak hanya itu, MAKI Jatim juga bergerak ke tingkat pusat. Sejumlah pengurus dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan berkas laporan kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah perintahkan jajaran pengurus untuk ke Kementerian ATR/BPN guna menyampaikan laporan sekaligus mengajukan permohonan atensi terhadap Kantor BPN Sidoarjo,” jelasnya.

Menurut Heru, pihaknya juga meminta Menteri ATR/BPN melakukan kajian menyeluruh terhadap data laporan yang telah dihimpun, termasuk menelaah kinerja Kantor BPN Sidoarjo.

Lebih lanjut, MAKI Jatim membuka kemungkinan menyeret sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. OPD tersebut diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen pendukung hingga terbitnya site plan.

BACA JUGA  Wagub Emil Ungkap Penyebab Harga Telur Anjlok, Bukan Semata Ulah Middleman

“OPD yang memproses dari hulu seperti IMB, drainase, amdalalin, AMDAL, UKL-UPL hingga dokumen lain harus ikut bertanggung jawab. Kalau memang menyalahi aturan, tidak seharusnya diproses,” tegasnya.

Saat ini, MAKI Jatim tengah melakukan validasi dan identifikasi terhadap sejumlah OPD yang diduga terlibat dalam proses perizinan tersebut.

Di akhir pernyataannya, Heru memastikan seluruh prosedur pelaporan, termasuk pengiriman berkas resmi ke Menteri ATR/BPN, akan dijalankan sesuai amanah masyarakat.

“Semua proses akan kami jalankan secara lengkap dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan
2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM
Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas
2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:33 WIB

2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya

Berita Terbaru

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menghadiri Deklarasi dan Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Kabupaten Malang di Pendopo Kabupaten Malang. (Dok. Istimewa)

Komunitas/Organisasi

DPD RI Lia Istifhama Dorong MADAS Sedarah Ambil Peran Bangun Ekonomi Bangsa

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:49 WIB