Sidoarjo – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sidoarjo. Seorang ayah berinisial AS (49) tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.
Kasus memilukan ini berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, setelah polisi menerima laporan dari pihak korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, modus aksi bejat ini bermula dari situasi tempat tinggal mereka. AS (49) yang berstatus duda cerai hidup tersebut hanya tinggal berdua dengan korban di sebuah kamar kos. Karena tinggal dalam satu kamar, tersangka kerap melihat korban saat sedang berganti pakaian atau hanya mengenakan handuk. Hal itu memicu nafsu bejat tersangka.
“Tersangka mengaku bernafsu karena sering melihat anak kandungnya dalam kondisi minim pakaian saat ganti baju. Akhirnya dilakukan persetubuhan. Dari hasil pemeriksaan, aksi itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2026).
Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut kini tengah berbadan dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan positif hamil.
“Persetubuhan ini mengakibatkan korban saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan kurang lebih empat bulan,” imbuh Kombes Pol. Christian yang didampingi Wakapolresta Sidoarjo dan Kanit PPA AKP Rohmawati Lailah.
Begitu menerima laporan, Unit PPA Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan menginterogasi AS. Di hadapan petugas, pria paruh baya tersebut tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. AS pun langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk ditahan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kaos pendek warna putih, pakaian dalam korban, serta celana pendek warna cokelat.
“Akibat perbuatan amoralnya, AS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku adalah orang tua kandung, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun tersebut ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
Sumber Berita: digitaljatim.com












