Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

- Publisher

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan.

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan.

Sidoarjo – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sidoarjo. Seorang ayah berinisial AS (49) tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.

Kasus memilukan ini berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, setelah polisi menerima laporan dari pihak korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, modus aksi bejat ini bermula dari situasi tempat tinggal mereka. AS (49) yang berstatus duda cerai hidup tersebut hanya tinggal berdua dengan korban di sebuah kamar kos. Karena tinggal dalam satu kamar, tersangka kerap melihat korban saat sedang berganti pakaian atau hanya mengenakan handuk. Hal itu memicu nafsu bejat tersangka.

“Tersangka mengaku bernafsu karena sering melihat anak kandungnya dalam kondisi minim pakaian saat ganti baju. Akhirnya dilakukan persetubuhan. Dari hasil pemeriksaan, aksi itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2026).

Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut kini tengah berbadan dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan positif hamil.

“Persetubuhan ini mengakibatkan korban saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan kurang lebih empat bulan,” imbuh Kombes Pol. Christian yang didampingi Wakapolresta Sidoarjo dan Kanit PPA AKP Rohmawati Lailah.

Begitu menerima laporan, Unit PPA Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan menginterogasi AS. Di hadapan petugas, pria paruh baya tersebut tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. AS pun langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk ditahan.

BACA JUGA  Kolaborasi Indonesia–Norwegia Dimulai di Surabaya, Targetkan Angkut 1 Ton Sampah Plastik per Hari

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kaos pendek warna putih, pakaian dalam korban, serta celana pendek warna cokelat.

“Akibat perbuatan amoralnya, AS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku adalah orang tua kandung, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun tersebut ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Sumber Berita: digitaljatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM
Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas
2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Heru MAKI Jatim: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah
Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:33 WIB

2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape

Senin, 4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya

Sabtu, 18 April 2026 - 02:04 WIB

Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM

Berita Terbaru