Surabaya – Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas dinilai masih berada pada fase darurat. Kondisi ini menuntut langkah konkret dan cepat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum hingga legislatif.
Sorotan tersebut datang dari kalangan praktisi hukum. Pengacara Lucas Abdul Ardiansyah menilai penanganan kasus tidak cukup hanya berhenti pada penguatan regulasi. Lebih dari itu, aparat penegak hukum (APH) dan DPRD Jawa Timur didorong berani menerapkan pasal pemberatan pidana bagi pelaku.
Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hal itu juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam Pasal 15 UU TPKS disebutkan, pidana dapat ditambah sepertiga apabila tindak kekerasan dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Artinya, pelaku seharusnya bisa dijatuhi hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera,” ujar Lucas kepada wartawan Digitaljatim.com di Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
Selain itu, Lucas juga mengingatkan bahwa hak penyandang disabilitas untuk memperoleh keadilan telah dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut, negara diwajibkan memberikan perlindungan hukum serta bantuan hukum yang mudah diakses.
Tak hanya itu, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
“Jangan sampai korban justru mengalami trauma ganda karena sistem hukum yang tidak ramah terhadap disabilitas,” tegas penasehat hukum media DigitalJatim.com.
Sebagai bentuk komitmen, Lucas menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak disabilitas dan membutuhkan bantuan.
“Kami berharap, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dapat memperkuat perlindungan serta menghadirkan rasa aman bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











