Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkotika jenis cairan etomidat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MHH (26), warga Sarawak, Malaysia, di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.
“Awalnya, kami mengamankan seorang tersangka berinisial MHH yang membawa cairan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, cairan tersebut terbukti mengandung etomidat yang saat ini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia,” kata Kombes Pol. Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan etomidat dengan total volume 1.290 mililiter. Masing-masing botol berisi 490 mililiter, 400 mililiter, dan 400 mililiter.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa koper hijau, dua paspor, dua unit telepon seluler, serta tas berisi dokumen identitas milik tersangka.
Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, MHH diketahui melakukan perjalanan dari Bangkok, Thailand, menuju Indonesia melalui Singapura. Saat tiba di Bandara Juanda, petugas Bea Cukai bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga botol cairan yang diduga mengandung etomidat. Setelah diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, hasilnya positif mengandung etomidet,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta. Hasilnya, seorang tersangka lain berinisial MR (24), juga warga Sarawak, Malaysia, berhasil ditangkap.
Menurut Kombes Pol. Christian Tobing, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial H yang diduga berada di Malaysia. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, keduanya mengaku diperintah oleh inisial H yang juga warga negara Malaysia. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Polisi menduga cairan etomidat tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Surabaya dan Jakarta. Rute penyelundupan yang terungkap dalam kasus ini yakni dari Thailand menuju Singapura, lalu masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda.
“Ini merupakan jaringan internasional. Barang berasal dari Thailand, transit di Singapura, kemudian masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda dan rencananya akan diedarkan di wilayah Indonesia,” terang Kapolresta Sidoarjo.
Etomidat sendiri diketahui kerap disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Penggunanya kemudian mengisap cairan tersebut layaknya rokok elektronik.
Dari hasil penyidikan, total 1.290 mililiter cairan etomidet yang disita diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 6.500 pod vape. Nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 45 miliar.
“Satu pod di pasaran bisa dijual sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Dari total barang bukti yang kami sita, nilai ekonomisnya mencapai Rp 45 miliar,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing.
Tak hanya itu, pengungkapan kasus ini juga diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya peredaran cairan yang diduga mengandung etomidet agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
Sumber Berita: digitaljatim.com












