Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Hal itu terlihat dari tingginya capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) maupun aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan peningkatan tersebut menjadi bukti dukungan masyarakat terhadap transformasi layanan publik berbasis digital.
“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Surabaya yang terus meningkat dalam memenuhi administrasi kependudukan. Saat ini capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen,” ujar Irvan, Selasa (14/7/2026).
Irvan menjelaskan, penguatan implementasi IKD merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat transformasi digital administrasi kependudukan.
Melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number, masyarakat nantinya cukup menggunakan satu identitas yang terintegrasi untuk mengakses berbagai layanan pemerintah maupun sektor lainnya. Sistem ini dinilai mampu membuat proses verifikasi data menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.
Untuk mempercepat perekaman KTP-el, Disdukcapil Surabaya juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Nomor 400.12/13725/436.7.11/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
“Sosialisasi turut dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan mengundang warga melakukan perekaman di kantor kecamatan sesuai domisili,” ungkap Irvan.
Berdasarkan data Disdukcapil Surabaya per 7 Juli 2026, capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen. Dari total 2.297.073 penduduk wajib KTP, sebanyak 2.269.920 orang telah melakukan perekaman, sedangkan 27.153 orang lainnya belum melakukan perekaman.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat wajib KTP di Kota Surabaya telah memiliki identitas kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik,” tuturnya.
Selain perekaman KTP-el, aktivasi IKD juga terus meningkat. Dari 1.132.188 penduduk hasil perekaman yang telah memiliki nomor telepon seluler, sebanyak 809.057 orang telah mengaktifkan IKD atau setara 71,46 persen.
Sementara jika dibandingkan dengan total penduduk Surabaya yang mencapai 2.244.230 jiwa, tingkat aktivasi IKD berada di angka 36,05 persen.
Menurut Irvan, capaian tersebut menunjukkan masyarakat semakin siap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara digital.
“Data tersebut juga menjadi indikator keberhasilan berbagai upaya yang dilakukan Disdukcapil dalam memperluas akses layanan aktivasi IKD hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat,” katanya.
IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui telepon pintar. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat mengakses identitas kependudukan secara aman tanpa harus membawa KTP fisik.
Selain mempermudah akses layanan publik, IKD juga dipersiapkan sebagai salah satu sarana verifikasi data dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Dengan demikian, proses pendataan dan penyaluran bantuan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.
Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil Surabaya membuka layanan aktivasi IKD di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, Sentra Pelayanan Publik Taman Cahaya, Joyoboyo, Nambangan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, layanan setiap Minggu saat Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul, hingga melalui program jemput bola ke balai-balai RW.
“Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital,” ujar Irvan.
Disdukcapil Surabaya mengimbau masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el, tetapi belum mengaktifkan IKD, agar segera memanfaatkan layanan aktivasi yang telah disediakan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi layanan administrasi kependudukan maupun aktivasi IKD dapat menghubungi WhatsApp (chat only) di 081914606087, Call Center 031-99254200, email dis_dukcapil@surabaya.go.id, atau akun Instagram @takondukcapilsub.
“Disdukcapil Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, inklusif, dan berbasis digital guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin prima bagi seluruh warga Kota Surabaya,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
