80% Anak Indonesia Sudah Online, Menkomdigi Meutya: Platform Digital Wajib Lindungi Anak

Belum ada data penulis & editor

- Author

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak menggunakan internet. Aturan ini bertujuan menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya menyebut jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

“Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025,” terang Meutya.

Menurut Meutya, regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

BACA JUGA  Bertemu Dubes AS untuk ASEAN, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama dan Stabilitas Kawasan

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ungkapnya.

Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegas dia.

Meutya menambahkan pengaturan tersebut juga mempertimbangkan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Ia menuturkan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum. Menurutnya, Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kemkomdigi Perkuat Jaringan Telekomunikasi
Khofifah Ajak IKA UNAIR Kaltara Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Maulidurrasul dan Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Dorong Perempuan Jadi Penggerak Perdamaian
8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini Daftarnya
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Penerbangan, 4 Bandara Ditutup Sementara
Bertemu Dubes AS untuk ASEAN, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama dan Stabilitas Kawasan
Presiden Prabowo Bahas Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN, 290 Perusahaan Ditutup
BGN Targetkan 72,4 Juta Penerima MBG pada 2027, Anggaran Rp373,3 Miliar Disiapkan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:25 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kemkomdigi Perkuat Jaringan Telekomunikasi

Rabu, 9 September 2026 - 21:36 WIB

Maulidurrasul dan Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Dorong Perempuan Jadi Penggerak Perdamaian

Senin, 7 September 2026 - 16:26 WIB

8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini Daftarnya

Senin, 7 September 2026 - 11:58 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Penerbangan, 4 Bandara Ditutup Sementara

Minggu, 6 September 2026 - 04:18 WIB

Bertemu Dubes AS untuk ASEAN, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama dan Stabilitas Kawasan

Berita Terbaru

WhatsApp