Surabaya – Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr Lia Istifhama menyoroti persoalan pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam yang kemudian berujung pada transaksi jual beli atau pengalihan aset.
Hal itu disampaikan Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, saat bertemu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Muhammad Naim beserta jajaran di Kantor Wilayah BPN Jatim, Jumat (11/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah persoalan pertanahan, mulai kepastian status dan kepemilikan tanah, sertifikasi, peralihan hak, tertib administrasi, hingga pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat.
Ning Lia mengatakan persoalan dana talangan menjadi perhatian karena masyarakat dapat berada dalam posisi rentan ketika tanah atau rumah dijadikan bagian dari sebuah perjanjian.
“Salah satunya adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman diduga kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset. Ini yang harus menjadi perhatian agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Ning Lia.
Dia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menandatangani dokumen yang berkaitan dengan tanah maupun aset lainnya. Bentuk hubungan hukum, nilai transaksi, jaminan, hingga konsekuensi terhadap kepemilikan aset harus dipahami sejak awal.
“Jangan sampai masyarakat merasa melakukan akad pinjam-meminjam, tetapi kemudian muncul persoalan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar peralihan atau jual beli aset. Transparansi dan pemahaman terhadap isi perjanjian sangat penting,” ujarnya.
Menurut Ning Lia, persoalan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan melalui tertib administrasi, keterbukaan informasi, serta peningkatan literasi hukum.
Sebagai anggota DPD RI, Ning Lia menyebut dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjembatani aspirasi masyarakat di daerah dengan lembaga negara yang memiliki kewenangan.
“Yang terpenting adalah bagaimana negara hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Masyarakat harus mengetahui status tanahnya, memahami dokumen yang ditandatangani, serta mengetahui hak dan kewajibannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim menyambut baik koordinasi tersebut. Dia menegaskan kejelasan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Menurut Naim, BPN memiliki mekanisme untuk menelusuri dokumen, status tanah, riwayat kepemilikan hingga proses peralihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, termasuk riwayat kepemilikan serta proses peralihannya,” jelas Naim.
Naim juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan tanah. Kejelasan status objek dan kelengkapan dokumen sejak awal dinilai dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi DPD RI dan BPN Jatim dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ning Lia berharap sinergi dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, serta lembaga terkait terus diperkuat, terutama dalam upaya pencegahan dan edukasi.
“Semangatnya adalah perlindungan masyarakat. Pencegahan harus dimulai dari administrasi yang tertib, informasi yang terbuka, pemahaman terhadap perjanjian dan koordinasi antarlembaga. Negara harus hadir memberikan kepastian,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat