Sidoarjo – Wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk kembali menerapkan kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan tersebut dinilai perlu untuk menjaga kualitas pendidikan, dengan mempertimbangkan kemampuan dan capaian belajar siswa.
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menyatakan mendukung rencana tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kajian matang serta penerapan sistem penilaian yang terukur sebelum kebijakan diberlakukan.
“Wacana tidak naik kelas mendukung sekali, karena kenaikan kelas seharusnya tidak hanya ditentukan oleh kehadiran siswa atau kebijakan sekolah. Kemampuan dan capaian belajar peserta didik juga harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Bangun kepada wartawan DigitalJatim.com, Kamis (22/10/2026).
Menurut Bangun, rencana tersebut sejalan dengan upaya Mendikdasmen mengevaluasi sistem kenaikan kelas yang selama ini dinilai cenderung otomatis. Ia menilai, siswa yang memenuhi standar akademik layak melanjutkan ke kelas berikutnya, sedangkan siswa yang belum memenuhi kriteria perlu mengulang pembelajaran.
“Yang layak naik ya naik, yang tidak layak naik harus mengulang lagi. Namun, kita tunggu peraturan menterinya. Kalau belum ada peraturan kementerian (Permen), kita anggap masih menggunakan regulasi yang lama,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap siswa. Karena itu, setiap peserta didik perlu memenuhi standar penilaian yang ditetapkan sekolah sebelum dinyatakan layak naik kelas.
“Para siswa harus memenuhi standar penilaian yang ditetapkan, agar dapat melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya,” jelas Bangun.
Bangun juga menyoroti praktik kenaikan kelas yang dinilai terkadang lebih mengutamakan aspek kehadiran daripada kemampuan akademik. Padahal, menurut dia, hasil belajar harus menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan siswa melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya.
“Nilai kan ada standarnya. Ketika standarnya di bawah, otomatis tidak bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya atau mengulang kembali,” terangnya.
Komisi D DPRD Sidoarjo, kata Bangun, mendukung langkah pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas pendidikan. Meski demikian, ia mengingatkan agar penerapan kebijakan tidak dilakukan sebelum Kemendikdasmen menerbitkan regulasi resmi sebagai landasan hukum.
Selain menunggu aturan pemerintah, Bangun meminta seluruh satuan pendidikan mulai mempersiapkan sistem penilaian yang konsisten.
Parameter kenaikan kelas dan kelulusan, lanjut dia, perlu mencakup tingkat kehadiran, kemampuan siswa, keterampilan motorik, serta penguasaan pengetahuan umum sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
“Semua sekolah harus bersiap. Parameter kenaikan kelas dan kelulusan harus betul-betul diterapkan kembali. Tujuan utamanya adalah menjaga mutu atau kualitas pendidikan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat