Surabaya – Wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2026/2027 mendapat sorotan dari DPRD Jawa Timur. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara cermat agar upaya meningkatkan mutu pendidikan tidak justru menambah beban psikologis siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera dan daerah dengan fasilitas pendidikan terbatas.
Wacana ini mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah menerima masukan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas menilai kebijakan kenaikan kelas harus mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi proses belajar siswa, bukan semata-mata capaian akademik.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan memang perlu menjadi perhatian serius, terlebih capaian literasi dan numerasi Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
“Rencana ini tentu harus dikaji secara serius dan cermat. Ketika kita berbicara tentang prestasi siswa, ada banyak faktor yang harus diperhatikan, bukan hanya kemampuan anak dalam mengikuti pembelajaran,” ujar Puguh, Jumat (16/10/2026).
Sekretaris Fraksi PKS Jatim itu mencontohkan kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah di perkotaan dan pedesaan.
“Ketersediaan infrastruktur, sarana dan prasarana, kualitas pembelajaran, hingga pemerataan distribusi guru turut memengaruhi kemampuan siswa dalam mencapai standar akademik,” ujarnya.
Selain faktor fasilitas, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi aspek penting. Siswa dari keluarga prasejahtera kerap menghadapi keterbatasan yang dapat memengaruhi kesempatan mereka untuk belajar dan meraih prestasi.
“Anak-anak dari keluarga prasejahtera, terutama di wilayah pedesaan, memiliki tantangan tersendiri. Mereka tidak hanya harus berjuang dalam pendidikan, tetapi juga menghadapi keterbatasan ekonomi dan kondisi keluarga. Karena itu, kita perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak mengabaikan realitas tersebut,” katanya.
Puguh mengingatkan, penerapan standar kenaikan kelas tanpa diimbangi pemerataan fasilitas dan dukungan pembelajaran berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa yang belum mampu memenuhi standar akademik. Karena itu, dampak tersebut perlu diantisipasi agar kebijakan peningkatan mutu pendidikan tidak memunculkan persoalan baru.
Ia menegaskan, upaya mengejar ketertinggalan dalam literasi dan numerasi tetap harus menjadi prioritas. Namun, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah sekaligus memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan belajar yang memadai.
“Tujuannya tentu baik, yakni meningkatkan kualitas pendidikan agar kita tidak tertinggal dari negara lain. Tetapi formulasi kebijakannya harus tepat, sehingga anak-anak tetap mendapatkan kesempatan berkembang dan tidak dirugikan oleh keterbatasan fasilitas maupun kondisi lingkungan tempat mereka bersekolah,” tegasnya.
Menurut Puguh, persoalan tersebut juga relevan bagi Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota dengan karakteristik wilayah dan kondisi pendidikan yang beragam.
“Kesenjangan antara kota besar seperti Surabaya dan Malang dengan wilayah pedesaan perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pendidikan,” tukasnya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menekankan evaluasi hasil belajar, tetapi juga memperkuat kualitas pembelajaran, pemerataan guru, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan.
“Peningkatan standar akademik dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat