DPRD Sidoarjo Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat Pemberdayaan dan Kepastian Hukum

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2026 terkait Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. (Dok. Syaiful)

Juru Bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2026 terkait Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. (Dok. Syaiful)

Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan pesantren.

Juru Bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2026 terkait Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (21/10/2026).

Dalam penyampaiannya, Zahlul mengapresiasi Bupati Sidoarjo atas tanggapan dan pendapat yang diberikan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai Raperda tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, jajaran eksekutif, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan materi rancangan peraturan daerah.

Menurutnya, berbagai masukan dan klarifikasi dari para pemangku kepentingan menjadi referensi penting dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pesantren di Kabupaten Sidoarjo.

Zahlul menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi sesuai kewenangannya, antara lain melalui dukungan pendanaan, sarana dan prasarana, serta penguatan kelembagaan.

“Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas untuk mendukung pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, pemantauan, pemberian beasiswa, penghargaan, afirmasi, serta pengembangan pesantren,” ujarnya.

Fasilitasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. 

“Hal ini penting mengingat penyelenggaraan pendidikan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga dukungan pemerintah daerah perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zahlul.

Selain meningkatkan kualitas pendidikan, pesantren juga diharapkan mampu mengembangkan potensi kelembagaan dan berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

BACA JUGA  Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026, Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan

“Dengan demikian, pesantren tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga menjadi penggerak perubahan sosial dan ekonomi,” ungkap dia.

Zahlul menambahkan, Raperda Fasilitasi Pesantren juga diarahkan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan anggaran secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

“Adapun sejumlah tujuan yang hendak dicapai melalui regulasi tersebut meliputi penyusunan data pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo, pengintegrasian program fasilitasi dan pengembangan pesantren ke dalam rencana kerja pemerintah daerah, serta penguatan koordinasi pendanaan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya,” imbuhnya. 

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan pesantren, sekaligus membangun komitmen bersama untuk menjadikan pesantren sebagai agen perubahan (agent of change) dan penggerak ekonomi masyarakat.

“Melalui pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren, DPRD Sidoarjo berharap dukungan terhadap pesantren dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan sehingga kualitas pendidikan serta kontribusi pesantren bagi masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya. 

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sidoarjo Siapkan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026, Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan
Pokir DPRD Sidoarjo Disorot, Pemkab Ingatkan Usulan Harus Sesuai Prioritas Pembangunan
Ketua DPRD Sidoarjo Desak Satgas MBG Aktif Awasi SPPG, Soroti Standar Gizi dan Perizinan
Wagub Emil Bertemu Dubes Austria, Kerja Sama Ekonomi hingga Budaya Jadi Sorotan
Wagub Emil Pastikan Distribusi BBM di Jatim Lancar, Pasokan SPBU Terjaga
Tunggakan Jukir Tembus Rp900 Juta, Dishub Sidoarjo Ancam Pecat Petugas yang Membandel
APBDes 2026 Belum Ditetapkan, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Polemik Desa Mliriprowo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:30 WIB

DPRD Sidoarjo Siapkan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026, Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Pokir DPRD Sidoarjo Disorot, Pemkab Ingatkan Usulan Harus Sesuai Prioritas Pembangunan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Ketua DPRD Sidoarjo Desak Satgas MBG Aktif Awasi SPPG, Soroti Standar Gizi dan Perizinan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Wagub Emil Bertemu Dubes Austria, Kerja Sama Ekonomi hingga Budaya Jadi Sorotan

Berita Terbaru

WhatsApp