Surabaya – Investasi bodong dengan modus skema Ponzi kembali dilaporkan terjadi. Kali ini, Ismawati Dewi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 286 juta setelah mengikuti investasi yang ditawarkan seseorang berinisial TI dengan iming-iming keuntungan besar.
Ismawati didampingi kuasa hukumnya, Sulaiman dan Bambang Soedjarwo dari Kantor Hukum Sambara & Partners. Ia mengungkapkan, investasi tersebut pada awalnya berjalan lancar. Ia bahkan sempat menerima keuntungan sesuai kesepakatan.
Namun, kondisi berubah sejak November 2025. Pembayaran keuntungan mulai terlambat hingga akhirnya tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan.
“Saya sebagai korban harus menggunakan dana pribadi untuk membayar kewajiban kepada sejumlah member yang sebelumnya ikut bergabung melalui saya,” kata Ismawati dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Ismawati bersama sejumlah korban lainnya kemudian mendatangi kediaman TI di kawasan Sidoarjo untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pengembalian dana.
“Pelaku sempat hilang kontak hingga akhirnya korban melakukan pelaporan,” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum Ismawati, Sulaiman mengatakan pihaknya mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang sebelumnya telah dibuat para korban di Polrestabes Surabaya.
“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas perkara ini dan memprosesnya secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi para korban. Terlebih, korban Ismawati mengalami kerugian sekitar Rp 286 juta,” tegas Sulaiman.
Laporan Ismawati dibuat di Polrestabes Surabaya pada Desember 2025 dengan nomor LPM/1911/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya.
Ismawati menyebut hingga Mei 2026 belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penanganan laporan tersebut. Hingga kini, ia masih menunggu kepastian atas proses hukum yang telah dilaporkannya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat