Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Selasa, 22 September 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta. (Dok. Istimewa)

Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta. (Dok. Istimewa)

Surabaya – Investasi bodong dengan modus skema Ponzi kembali dilaporkan terjadi. Kali ini, Ismawati Dewi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 286 juta setelah mengikuti investasi yang ditawarkan seseorang berinisial TI dengan iming-iming keuntungan besar.

Ismawati didampingi kuasa hukumnya, Sulaiman dan Bambang Soedjarwo dari Kantor Hukum Sambara & Partners. Ia mengungkapkan, investasi tersebut pada awalnya berjalan lancar. Ia bahkan sempat menerima keuntungan sesuai kesepakatan.

Namun, kondisi berubah sejak November 2025. Pembayaran keuntungan mulai terlambat hingga akhirnya tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan.

“Saya sebagai korban harus menggunakan dana pribadi untuk membayar kewajiban kepada sejumlah member yang sebelumnya ikut bergabung melalui saya,” kata Ismawati dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Ismawati bersama sejumlah korban lainnya kemudian mendatangi kediaman TI di kawasan Sidoarjo untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pengembalian dana.

“Pelaku sempat hilang kontak hingga akhirnya korban melakukan pelaporan,” ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum Ismawati, Sulaiman mengatakan pihaknya mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang sebelumnya telah dibuat para korban di Polrestabes Surabaya.

“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas perkara ini dan memprosesnya secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi para korban. Terlebih, korban Ismawati mengalami kerugian sekitar Rp 286 juta,” tegas Sulaiman.

Laporan Ismawati dibuat di Polrestabes Surabaya pada Desember 2025 dengan nomor LPM/1911/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya.

Ismawati menyebut hingga Mei 2026 belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penanganan laporan tersebut. Hingga kini, ia masih menunggu kepastian atas proses hukum yang telah dilaporkannya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot
Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif
Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat
TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh
Mediasi Buntu, Advokat Andre Gunawan Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SK Pemecatan Dipersoalkan, Andre Gunawan: PERADI Tak Punya Hak Memeriksa Saya
Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif

Kamis, 24 September 2026 - 10:55 WIB

Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat

Selasa, 22 September 2026 - 15:52 WIB

Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 20:47 WIB

TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh

Berita Terbaru

WhatsApp