Surabaya – Advokat ANDRE GUNAWAN, S.H,. MKn menggugat organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait surat keputusan (SK) pemecatan terhadap dirinya. ANDRE menegaskan, dirinya sudah tidak menjadi anggota Peradi sejak 2017 dan bergabung dengan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) sejak 2018.
ANDRE mengatakan, perkara yang kini dipersoalkan PERADI berkaitan dengan penanganan perkara kliennya di Jember pada 2021. Saat menangani perkara tersebut, dia mengaku menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) FERARI.
“Intinya, saya ini asal mulanya memang dari PERADI. Namun pada 2018, saya sudah beralih ke Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI),” kata ANDRE saat ditemui di Surabaya, kamis (10/9/2026) malam.
ANDRE menjelaskan, persoalan muncul setelah perkara yang ditanganinya pada 2021 dipermasalahkan. Ia kemudian dilaporkan ke organisasi advokat PERADI. Menurutnya, dirinya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena merasa bukan lagi anggota organisasi tersebut.
“Waktu panggilan, memang saya tidak datang. Kenapa? Karena saya bukan organisasi advokat yang dimaksud, bukan yang menaungi saya,” ujarnya.
Dari proses tersebut, kemudian terbit SK pemecatan terhadap dirinya. ANDRE mempertanyakan kewenangan PERADI mengeluarkan keputusan tersebut, mengingat dirinya telah menjadi anggota FERARI ketika menangani perkara yang dipersoalkan.
“Yang kita kritisi saat ini adalah SK pemecatan. Sebuah organisasi atau Dewan Kehormatan bisa memanggil atau memeriksa anggotanya apabila yang teradu memang anggotanya dan aktif. Dalam hal ini, pada 2021 saya sudah menggunakan KTA FERARI,” jelasnya.
ANDRE menegaskan, gugatan yang diajukan bukan bertujuan agar dirinya kembali menjadi anggota PERADI. Ia menyebut, sudah tidak memiliki keinginan untuk bergabung kembali dengan organisasi tersebut.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah punya keinginan bergabung dengan PERADI lagi. Saya dari 2017 sudah lepas dari PERADI dan sejak 2018 bergabung FERARI,” tegasnya.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan penerbitan SK pemecatan yang dinilai berdampak terhadap dirinya.
“Saya menggugat bukan karena ingin ikut PERADI lagi. Yang saya kritisi adalah SK pemecatan itu. Saya ingin semuanya terang, ada apa di balik SK pemecatan ini,” kata dia.
ANDRE juga mempertanyakan kewenangan Dewan Kehormatan PERADI dalam memeriksa dirinya. Menurutnya, setiap organisasi advokat memiliki mekanisme dan Dewan Kehormatan masing-masing.
“Kalau saya dianggap melakukan pelanggaran kode etik, silakan diperiksa. Tapi dengan jalur yang benar, dengan organisasi dan Dewan Kehormatan yang benar,” ujarnya.
Ia menilai, pihak yang berwenang memeriksa dirinya adalah organisasi advokat tempatnya bernaung saat ini, yakni FERARI.
“Kalau menurut saya, karena organisasi advokat saya adalah FERARI, yang bisa memeriksa saya adalah Dewan Kehormatan FERARI. Bukan PERADI,” tegas ANDRE.
ANDRE kemudian memberikan perumpamaan mengenai kewenangan lembaga dalam memeriksa seseorang yang bukan berada di bawah naungannya.
“Dewan Kehormatan itu bermacam-macam. Ada Dewan Kehormatan Advokat PERADI, FERARI, KAI. Apakah mungkin seorang polisi dipanggil Dewan Kehormatan Advokat? Pasti tidak, karena dia bukan lembaga yang menaungi,” tuturnya.
ANDRE menyebut dirinya terakhir menjadi anggota PERADI pada 2017. “Setahun kemudian, dia bergabung dengan FERARI. Sementara perkara yang dipersoalkan ditanganinya pada 2021 dan baru dipermasalahkan sekitar 2024,” imbuhnya.
ANDRE mengatakan pihaknya memiliki bukti terkait status keanggotaan dan penggunaan KTA Ferari saat menangani perkara tersebut. “Kami punya bukti lengkap dan otentik bahwa apa yang saya gunakan betul KTA dan kuasa dari organisasi advokat FERARI,” katanya.
ANDRE menegaskan perkara yang ditanganinya pada 2021 menggunakan KTA FERARI, bukan KTA PERADI.
“Saya handle perkara Bapak Bambang Adi Susanto menggunakan Organisasi Advokat FERARI. Jadi saya tidak terima dengan adanya SK yang dikeluarkan PERADI,” ujarnya.
ANDRE mengatakan persoalan tersebut bukan semata soal dirinya kembali menjadi anggota PERADI. Ia merasa keberatan karena adanya SK tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik dan profesinya.
“Saya menggugat PERADI karena saya tidak terima nama saya dijelekkan. PERADI tidak punya hak untuk memeriksa saya,” katanya.
Dalam proses mediasi, ANDRE menyebut sempat ada tawaran dari sejumlah pihak agar perkara tersebut diselesaikan. Namun, dia memilih tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dasar penerbitan SK pemecatan tersebut.
“Saya ingin terang benderang. Dengan adanya gugatan ini, saya ingin kita buka dan ungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik SK pemecatan ini. Apakah SK itu betul untuk saya atau ada persoalan lain. Nanti kita ungkap di muka persidangan,” ungkapnya.
ANDRE mengatakan pihaknya tetap menghormati proses mediasi dan keputusan hakim mediator. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kita negara hukum, jadi harus menghormati jalannya persidangan,” katanya.
ANDRE juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan berkirim surat kepada pihak kepolisian terkait dampak yang sangat Luas dari SK pemecatan tersebut.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat