SK Pemecatan Dipersoalkan, Andre Gunawan: PERADI Tak Punya Hak Memeriksa Saya

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Jumat, 11 September 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat ANDRE GUNAWAN, S.H,. MKn. (Dok. Syaiful/Digitaljatim)

Advokat ANDRE GUNAWAN, S.H,. MKn. (Dok. Syaiful/Digitaljatim)

Surabaya  – Advokat ANDRE GUNAWAN, S.H,. MKn menggugat organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait surat keputusan (SK) pemecatan terhadap dirinya. ANDRE menegaskan, dirinya sudah tidak menjadi anggota Peradi sejak 2017 dan bergabung dengan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) sejak 2018.

ANDRE mengatakan, perkara yang kini dipersoalkan PERADI berkaitan dengan penanganan perkara kliennya di Jember pada 2021. Saat menangani perkara tersebut, dia mengaku menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) FERARI.

“Intinya, saya ini asal mulanya memang dari PERADI. Namun pada 2018, saya sudah beralih ke Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI),” kata ANDRE saat ditemui di Surabaya,  kamis (10/9/2026) malam. 

ANDRE menjelaskan, persoalan muncul setelah perkara yang ditanganinya pada 2021 dipermasalahkan. Ia kemudian dilaporkan ke organisasi advokat PERADI. Menurutnya, dirinya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena merasa bukan lagi anggota organisasi tersebut.

“Waktu panggilan, memang saya tidak datang. Kenapa? Karena saya bukan organisasi advokat yang dimaksud, bukan yang menaungi saya,” ujarnya.

Dari proses tersebut, kemudian terbit SK pemecatan terhadap dirinya. ANDRE mempertanyakan kewenangan PERADI mengeluarkan keputusan tersebut, mengingat dirinya telah menjadi anggota FERARI ketika menangani perkara yang dipersoalkan.

“Yang kita kritisi saat ini adalah SK pemecatan. Sebuah organisasi atau Dewan Kehormatan bisa memanggil atau memeriksa anggotanya apabila yang teradu memang anggotanya dan aktif. Dalam hal ini, pada 2021 saya sudah menggunakan KTA FERARI,” jelasnya.

ANDRE menegaskan, gugatan yang diajukan bukan bertujuan agar dirinya kembali menjadi anggota PERADI. Ia menyebut, sudah tidak memiliki keinginan untuk bergabung kembali dengan organisasi tersebut.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah punya keinginan bergabung dengan PERADI lagi. Saya dari 2017 sudah lepas dari PERADI dan sejak 2018 bergabung FERARI,” tegasnya.

BACA JUGA  Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan penerbitan SK pemecatan yang dinilai berdampak terhadap dirinya.

“Saya menggugat bukan karena ingin ikut PERADI lagi. Yang saya kritisi adalah SK pemecatan itu. Saya ingin semuanya terang, ada apa di balik SK pemecatan ini,” kata dia. 

ANDRE juga mempertanyakan kewenangan Dewan Kehormatan PERADI dalam memeriksa dirinya. Menurutnya, setiap organisasi advokat memiliki mekanisme dan Dewan Kehormatan masing-masing.

“Kalau saya dianggap melakukan pelanggaran kode etik, silakan diperiksa. Tapi dengan jalur yang benar, dengan organisasi dan Dewan Kehormatan yang benar,” ujarnya.

Ia menilai, pihak yang berwenang memeriksa dirinya adalah organisasi advokat tempatnya bernaung saat ini, yakni FERARI.

“Kalau menurut saya, karena organisasi advokat saya adalah FERARI, yang bisa memeriksa saya adalah Dewan Kehormatan FERARI. Bukan PERADI,” tegas ANDRE.

ANDRE kemudian memberikan perumpamaan mengenai kewenangan lembaga dalam memeriksa seseorang yang bukan berada di bawah naungannya.

“Dewan Kehormatan itu bermacam-macam. Ada Dewan Kehormatan Advokat PERADI, FERARI, KAI. Apakah mungkin seorang polisi dipanggil Dewan Kehormatan Advokat? Pasti tidak, karena dia bukan lembaga yang menaungi,” tuturnya.

ANDRE menyebut dirinya terakhir menjadi anggota PERADI pada 2017. “Setahun kemudian, dia bergabung dengan FERARI. Sementara perkara yang dipersoalkan ditanganinya pada 2021 dan baru dipermasalahkan sekitar 2024,” imbuhnya.

ANDRE mengatakan pihaknya memiliki bukti terkait status keanggotaan dan penggunaan KTA Ferari saat menangani perkara tersebut. “Kami punya bukti lengkap dan otentik bahwa apa yang saya gunakan betul KTA dan kuasa dari organisasi advokat FERARI,” katanya.

ANDRE menegaskan perkara yang ditanganinya pada 2021 menggunakan KTA FERARI, bukan KTA PERADI.

“Saya handle perkara Bapak Bambang Adi Susanto menggunakan Organisasi Advokat FERARI. Jadi saya tidak terima dengan adanya SK yang dikeluarkan PERADI,” ujarnya.

BACA JUGA  Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar

ANDRE mengatakan persoalan tersebut bukan semata soal dirinya kembali menjadi anggota PERADI. Ia merasa keberatan karena adanya SK tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik dan profesinya.

“Saya menggugat PERADI karena saya tidak terima nama saya dijelekkan. PERADI tidak punya hak untuk memeriksa saya,” katanya.

Dalam proses mediasi, ANDRE menyebut sempat ada tawaran dari sejumlah pihak agar perkara tersebut diselesaikan. Namun, dia memilih tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dasar penerbitan SK pemecatan tersebut.

“Saya ingin terang benderang. Dengan adanya gugatan ini, saya ingin kita buka dan ungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik SK pemecatan ini. Apakah SK itu betul untuk saya atau ada persoalan lain. Nanti kita ungkap di muka persidangan,” ungkapnya.

ANDRE mengatakan pihaknya tetap menghormati proses mediasi dan keputusan hakim mediator. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kita negara hukum, jadi harus menghormati jalannya persidangan,” katanya.

ANDRE juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan berkirim surat kepada pihak kepolisian terkait dampak yang sangat Luas dari SK pemecatan tersebut.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta
Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan
Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Bejat! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Umur 17 Tahun hingga Hamil 4 Bulan
2 WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Bawa Cairan Etomidat untuk Vape
Rumah Bertuliskan “Dijual” Jadi Markas Oplos Gas Elpiji di Sidoarjo, Omzet Puluhan Juta
Dari Utang Rp300 Juta ke Ikatan Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Mafia Tanah di Surabaya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:46 WIB

SK Pemecatan Dipersoalkan, Andre Gunawan: PERADI Tak Punya Hak Memeriksa Saya

Rabu, 9 September 2026 - 12:18 WIB

Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 20:12 WIB

Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:47 WIB

Lansia 84 Tahun Patah Tulang Usai Diduga Disemprot Air oleh Tetangga, Keluarga Minta Keadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Berita Terbaru

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks. (dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:20 WIB

WhatsApp