Surabaya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam tidak hanya menjadi penyesuaian terhadap regulasi nasional. Raperda tersebut dinilai harus menjadi pijakan untuk membangun ekosistem obat bahan alam yang terintegrasi dan berbasis riset.
Hal itu disampaikan Anggota FPKS DPRD Jatim, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, saat membacakan Tanggapan dan/atau Jawaban FPKS terhadap Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Raperda tentang Obat Bahan Alam dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/9/2026).
Puguh mengatakan FPKS menyambut baik dukungan Pemprov Jatim terhadap pembentukan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pengaturan obat bahan alam setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Namun, FPKS meminta regulasi tersebut tidak berhenti pada penyesuaian aturan nasional. Perda nantinya harus mampu mendorong transformasi sektor obat bahan alam Jawa Timur dari hulu hingga hilir.
“Pembentukan Perda baru harus menjadi momentum untuk melakukan transformasi kebijakan Obat Bahan Alam di Jawa Timur. Perda ini tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, tetapi harus mampu menjadi instrumen pembangunan ekosistem Obat Bahan Alam yang terintegrasi dari hulu hingga hilir,” ujar Puguh dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
FPKS juga sependapat dengan catatan Gubernur Jawa Timur mengenai kesiapan kelembagaan dan anggaran. Puguh menilai banyaknya perangkat daerah yang terlibat dalam Raperda harus diikuti pembagian tugas dan kewenangan yang jelas.
“Raperda yang baik bukan hanya memiliki norma yang lengkap, tetapi juga harus memiliki daya implementasi. Jangan sampai Perda memberikan begitu banyak mandat kepada perangkat daerah, tetapi tidak diikuti dengan kejelasan siapa melakukan apa, bagaimana koordinasinya, apa targetnya, dan dari mana sumber pembiayaannya,” tegasnya.
Karena itu, FPKS mendorong program pengembangan obat bahan alam diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan begitu, program tersebut memiliki kesinambungan dan tidak bergantung pada program sektoral sesaat.
FPKS juga menyoroti rencana pembangunan Sistem Informasi Obat Bahan Alam. Puguh mendukung sistem tersebut dibangun secara aman, akuntabel, bertahap, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Namun, sistem informasi itu diminta tidak berhenti sebagai database administratif. Menurut Puguh, sistem tersebut dapat dikembangkan menjadi platform ekosistem obat bahan alam Jawa Timur.
Platform itu nantinya dapat mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, peneliti, perguruan tinggi, petani tanaman obat, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga masyarakat.
“Data yang tersedia idealnya mencakup potensi tanaman obat, bahan baku, pelaku usaha, produk, hasil penelitian, sertifikasi, perkembangan usaha, serta informasi lain yang diperlukan sesuai kewenangan,” jelasnya.
FPKS juga meminta aspek keamanan data diperhatikan. Selain itu, sistem harus memiliki interoperabilitas dengan sistem Pemerintah Pusat, mudah diakses pelaku UMKM, serta memiliki skema pembiayaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
Terkait rencana pemberian insentif kepada industri besar yang melakukan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil obat bahan alam, FPKS menerima dan mendukung masukan Gubernur agar persyaratan serta mekanisme pemberian insentif diperjelas.
Meski demikian, Puguh menegaskan insentif tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas UMKM. Insentif tidak boleh sekadar menjadi penghargaan administratif bagi industri besar.
“Hubungan industri besar dan UMKM tidak hanya bersifat transaksional, tetapi membentuk kemitraan yang menghasilkan peningkatan kelas usaha,” katanya.
FPKS juga mendorong agar pemberian insentif dilakukan secara transparan, akuntabel, selektif, dan berbasis kinerja.
Sementara itu, FPKS memberikan perhatian khusus terhadap saintifikasi dan hilirisasi obat bahan alam. Salah satunya dengan mendorong produk lokal Jawa Timur hingga mencapai status fitofarmaka.
Puguh menyambut baik arah kebijakan agar hasil riset obat bahan alam Jawa Timur diperkuat secara ilmiah sehingga berpeluang masuk dalam Formularium Fitofarmaka JKN atau Formularium Nasional Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan.
“Jawa Timur tidak cukup hanya menjadi daerah yang memiliki banyak tanaman obat, banyak industri, atau banyak produk jamu. Jawa Timur harus mampu menghasilkan produk Obat Bahan Alam berbasis riset yang memiliki pembuktian ilmiah, memenuhi standar, memiliki daya saing, dan dapat dimanfaatkan dalam sistem pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Puguh, penguatan riset, standardisasi, industri, UMKM, hingga hilirisasi menjadi bagian penting agar potensi besar obat bahan alam di Jawa Timur memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Di akhir penyampaiannya, FPKS menyatakan dapat menerima Pendapat Gubernur Jawa Timur untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Obat Bahan Alam. FPKS tetap meminta ruang penyempurnaan substansi dibuka berdasarkan masukan seluruh fraksi dan pemangku kepentingan.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat