Sidoarjo – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Sidoarjo diminta tidak hanya mengedepankan penegakan aturan. Aspek sosial dan ekonomi pedagang juga perlu diperhatikan agar penataan tidak berujung pada hilangnya mata pencaharian warga.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sidoarjo Fraksi PKB Muchammad Rafi Wibisono saat mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2013 sekaligus penyampaian surat teguran di wilayah Kecamatan Krembung, Selasa (8/9/2026).
Rafi menilai persoalan PKL merupakan isu sensitif. Di satu sisi, para pedagang berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, di sisi lain, penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
“PKL memang menjadi isu yang sensitif. Satu sisi mereka adalah masyarakat kita yang sedang mencari nafkah,” kata Rafi.
Menurutnya, keberadaan lapak di trotoar dan bahu jalan tidak bisa dibiarkan. Selain menghilangkan ruang bagi pejalan kaki, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan dan membuat tata ruang kota menjadi tidak tertata.
“Di sisi lain mereka berdagang di bahu jalan dan trotoar. Dampaknya hilangnya tempat pejalan kaki, kemacetan, dan tata kota yang tidak tertata,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Karena itu, Rafi mendorong penertiban dilakukan secara bertahap. Sosialisasi dan pemberian teguran, menurut dia, menjadi langkah awal agar pedagang memahami aturan sekaligus mengetahui alasan pemerintah melakukan penataan.
Rafi juga meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi PKL yang terdampak. Penataan idealnya dibarengi dengan penyediaan lokasi usaha yang memungkinkan pedagang tetap beraktivitas secara legal dan tertib.
“Penegakan aturan tetap penting. Tetapi jangan sampai penataan justru mematikan ekonomi warga,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo R. Novianto Koesno Adi Putro mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum. Menurutnya, trotoar dan bahu jalan seharusnya dapat digunakan sesuai peruntukannya. Penggunaan fasilitas tersebut untuk aktivitas perdagangan dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengembalikan fungsi jalan serta fasilitas umum,” kata Novianto saat memimpin apel persiapan personel.
Sosialisasi dan penyampaian surat teguran menjadi langkah awal dalam penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2013. Petugas, kata Novianto, tidak langsung mengedepankan tindakan represif, tetapi terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dia juga meminta seluruh personel yang terlibat mengedepankan pendekatan humanis selama menjalankan tugas di lapangan.
“Laksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing dan tetap mengedepankan sifat yang humanis,” pesannya.
Kegiatan diawali apel persiapan di halaman Satpol PP Sidoarjo, Jalan Kombespol Mohammad Duriyat, Sidoklumpuk. Sekitar pukul 16.30 WIB, personel gabungan kemudian bergerak menuju wilayah Krembung.
Total 71 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, 43 personel Satpol PP, 10 personel Polresta Sidoarjo, 10 personel Kodim, lima personel Denpom, dan tiga personel Garnisun.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat teguran kepada pihak yang menjadi sasaran penertiban. Petugas juga memasang rambu di sejumlah lokasi.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 17.25 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan aman.
Rafi berharap penataan PKL tidak berhenti sebatas penertiban. Pemerintah dan masyarakat, menurutnya, perlu mencari titik temu agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, dan ketertiban ruang publik.
“Intinya bagaimana warga tetap bisa mencari nafkah, tetapi fasilitas umum juga kembali pada fungsinya,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat