Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo kecewa lantaran sejumlah pihak yang diundang dalam hearing terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hadir. Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Sidoarjo dan Forum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beralasan tengah mendampingi agenda BGN pusat.
Komisi B dan Komisi D DPRD Sidoarjo pun bersikap tegas. Mereka meminta pihak-pihak terkait kembali hadir untuk memberikan penjelasan dalam hearing lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 7 September mendatang.
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto beserta sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam hearing, turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan Sidoarjo dan Sekretaris Dinas Kesehatan Sidoarjo. Namun, ketidakhadiran BGN Wilayah Sidoarjo dan Forum SPPG membuat pembahasan terkait pelaksanaan MBG dinilai belum maksimal.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan Dinas Kesehatan terkait standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi SPPG. Namun, dari hasil penjelasan tersebut masih ditemukan sejumlah persoalan.
“Tadi kita hanya mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan diwakili Sekretaris. Kita tanyakan terkait SOP dan sebagainya. Ternyata masih jauh dari layak, sempurna, dan ideal seperti standar SOP yang seharusnya diterapkan di Sidoarjo,” kata Dhamroni saat diwawancarai awak media usai hearing tersebut, Kamis (3/9/2026).
Menurut Dhamroni, dari lebih dari seratus SPPG yang ada, belum seluruhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Karena itu, DPRD Sidoarjo mendorong adanya audit operasional terhadap seluruh SPPG.
“Di akhir tadi saya sampaikan, untuk mengakhiri polemik ini segera bersama Satgas MBG dan para pihak melakukan audit operasional SPPG. Sudahkah persyaratan standar minimalnya terpenuhi, mulai dari kegiatan, keuangan, penyediaan IPAL, SDM, hingga SOP-nya?,” ujarnya.
Dhamroni menilai audit tersebut penting untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan program sesuai standar yang telah ditetapkan BGN. Hasil audit nantinya juga dapat menjadi dasar evaluasi terhadap SPPG yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan.
“Insyaallah dengan adanya audit operasional itu, kita bisa meminimalisasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran BGN Sidoarjo dan Forum SPPG dalam hearing, Dhamroni mengaku pihaknya menerima alasan yang disampaikan untuk sementara. BGN Sidoarjo disebut tengah mendampingi kegiatan inspeksi BGN pusat, sedangkan pihak Forum SPPG disebut ada yang sedang berada di luar kota.
“Kita bisa terima alasan sementara itu. Tapi untuk selanjutnya, insyaallah tanggal 7 akan kita hadirkan kembali. Para BGN dan Korwil SPPG Sidoarjo harus hadir,” katanya.
Politikus PKB Sidoarjo itu menegaskan, pemanggilan tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan program MBG. Sebaliknya, DPRD Sidoarjo ingin memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai tujuan.
“Ini demi program nasional Bapak Presiden, demi kelancaran MBG. Jangan sampai niat baik Bapak Presiden untuk mencerdaskan anak bangsa menjadi tercederai hanya karena kurang profesional para pengelola SPPG,” jelasnya.
Dhamroni juga menanggapi kemungkinan pemberian sanksi terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan, termasuk persoalan izin, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), maupun standar operasional lainnya.
Menurutnya, DPRD Sidoarjo tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum audit dilakukan. Temuan di lapangan nantinya harus menjadi dasar bagi BGN Pusat untuk melakukan evaluasi dan menentukan tindakan.
“Kita tidak bisa menjustifikasi bahwa SPPG yang ada saat ini semuanya tidak memenuhi syarat. Makanya saya sampaikan, audit operasional SPPG itu yang menjadi dasar,” tukasnya.
Dhamroni menyerahkan kewenangan evaluasi dan pemberian sanksi kepada BGN Pusat, apabila ditemukan SPPG yang menjalankan operasional tidak sesuai standar nasional.
“Ketika operasional SPPG tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan BGN nasional, temuan-temuan itu menjadi kewenangan BGN untuk mengevaluasi, memberikan punishment, dan sebagainya,” katanya.
Dhamroni menambahkan, persoalan standar SPPG tidak boleh dianggap sepele. Kekurangan yang terlihat kecil berpotensi menimbulkan risiko besar apabila menyangkut makanan yang dikonsumsi peserta didik.
“Jangan sampai kita mengorbankan hal-hal yang dianggap kecil, tetapi risikonya kemudian menjadi besar terhadap konsumen. Kita tidak ingin terjadi semacam itu,” tegasnya.
Karena itu, Dhamroni meminta seluruh SPPG menjalankan standar yang telah digariskan BGN tanpa memberikan toleransi terhadap persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Harus kita kembalikan pada SOP yang digariskan BGN. SPPG harus memenuhi seluruh persyaratan. Tidak boleh ada lagi toleransi. Kalau ditoleransi, akibatnya bisa seperti ini,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat